Daerah

Alami PHK, 15 Karyawan SPBU di Probolinggo ‘Wadul’ Dewan

58
×

Alami PHK, 15 Karyawan SPBU di Probolinggo ‘Wadul’ Dewan

Sebarkan artikel ini

BERITABANGSA.COM-PROBOLINGGO – Keberatan atas pemutusan hubungan kerja (PHK), 15 karyawan SPBU di Kota Probolinggo datangi kantor dewan. Mereka ‘wadul’ nasib mereka sejak dipecat perusahaan sejak awal Juni 2022 lalu.

Namun sayang, mereka belum berhasil menemui anggota DPRD Kota Probolinggo. Hanya saja, Senin (04/07/2022) mereka ditemui Sekretaris DPRD, Teguh Bagus Sujarwanto. Lewat Kuasa Hukum karyawan, SW Djando Gadohoka menjelaskan bagaimana ikhwal yang dihadapi kliennya.

Scroll untuk melihat berita

Djando menjelaskan, pihaknya menjembatani keluhan 15 karyawan SPBU. Pihaknya menilai karyawan itu dipecat tanpa alasan yang jelas dan padahal para karyawan sudah bekerja bertahun-tahun.

“Mereka merasa pemecatan yang dilakukan oleh perusahaan itu sepihak. Informasinya karena alasan kedisiplinan, namun bagi para karyawan itu tidak spesifik,” jelasnya di DPRD Jalan Suroyo.

Tak hanya itu, para karyawan mengaku jika gaji yang diterima selama ini, tak sesuai UMK. Atas hal itu, baik pemecatan maupun gaji tak sesuai UMK membuat para karyawan datang ke kantor DPRD.

“Namun tidak anggota DPRD, sehingga kami menyampaikan keluhan pada perwakilan, yakni Sekretaris DPRD. Harapannya, keluhan dan aduan dari para karyawan bisa didengarkan,” tambahnya.

Salah satu mantan karyawan SPBU itu , Saiful Rizal menjelaskan kronologi kejadian kebakaran SPBU Ketapang pada April lalu. Ia mengaku, penyebab kebakaran itu berasal dari pengisian solar untuk mobil carry, di luar pengisian maksimal.

Hanya saja, persoalan tersebut sudah diselesaikan dan menjadi tanggung jawab karyawan. Di mana, para karyawan yang mengisi saat itu diminta bayar sanksi Rp8 juta.

SPBU Pastikan Karyawan Langgar Disiplin

Kuasa Hukum
Kuasa Hukum SPBU Ketapang (Salamul Huda), menilai pelanggaran disiplin yang dilakukan karyawan sudah berkali-kali

Dipecatnya 15 karyawan tersebut, diakui oleh SPBU yang berada di Jalan Raya Bromo, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Kademangan. Melalui salah satu kuasa hukumnya Salamul Huda, pihak perusahaan menjelaskan alasan pemecatan.

“Mereka dianggap melakukan kesalahan, yakni pelanggaran distribusi BBM jenis premium. Di mana saat itu, terjadi kebakaran mobil jenis Carry, karena dalam pengisiannya melanggar,” jelasnya.

Pelanggaran itu, dinilai sudah dilakukan peringatan berkali-kali. Hanya saja, masih sering dilakukan hingga terjadi kebakaran mobil Carry, April lalu.

Bahkan, akibat kejadian itu pihak SPBU dirugikan karena tidak diberi stok BBM oleh Pertamina. Hal itu berlangsung kurang lebih sebulan.

“Terkait hak-hak karyawan yang merasa belum dipenuhi itu sah-sah saja. Tentunya kita akan lakukan upaya hukum lebih lanjut entah pelaporan atau tidak,” jelasnya.

>>>ikuti berita lainnya di news google beritabangsa.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *