Terkini

Duh..Tiap Tahun Rumah Terendam Banjir, Warga Luruk Pondok Tjandra

1724
×

Duh..Tiap Tahun Rumah Terendam Banjir, Warga Luruk Pondok Tjandra

Sebarkan artikel ini
Banjir Pondok Tjandra

BERITABANGSA.ID, SIDOARJO – Akibat hujan intensitas tinggi, sejumlah jalan di sekitar Perumahan Pondok Tjandra tergenang air.

Genangan air bahkan mencapai ketinggian di atas mata kaki.

Scroll untuk melihat berita

Warga setempat pun mengeluh. Mereka penghuni kawasan Jalan Nanas, Manggis, Jeruk dan Jalan Semangka memprotes.

Warga ramai-ramai meluruk Kantor Perumahan Pondok Tjandra. Warga mendesak agar Sekuriti Perumahan Pondok Candra segera menghidupkan Bosem, Sabtu (17/2/2024) malam.

Namun pihak keamanan bersikeras tidak bisa memenuhi permintaan warga dengan alasan hanya pesuruh di Pondok Tjandra dan sekadar menjalankan SOP.

“Kita akan sampaikan ke pimpinan,” ujar Rahmat, Kepala Keamanan Pondok Tjandra.

Nyoman Wisnu, Ketua RW 09, Tambak Rejo, emosi mendengar pernyataan sekuriti itu.

Genangan air yang masuk ke rumah warga di Jalan Semangka 4

Dengan nada meninggi dia menjelaskan air banjir masuk ke pemukiman warga, mereka susah payah bergotong-royong menghidupkan mesin pompa air di RW 09, namun belum banyak membantu.

“Hingga akhirnya kami geruduk ke Pos Satpam dan meminta untuk menghidupkan bosem milik Pondok Tjandra,” jelasnya kepada Beritabangsa.id.

Nyoman menduga terendamnya pemukiman mereka akibat peninggian jalan oleh pengembang Pondok Tjandra, tapi disetujui dengan syarat ada bangunan Bosem.

“Namun sepertinya SOP dari pihak Pondok Tjandra ini mencla mencle, katanya Bosem akan menyala otomatis, tapi faktanya baru dinyalakan,” ungkap Nyoman.

Disinggung soal respon pemerintah, Nyoman menyebut, pada 2022 lalu, Wabup Sidoarjo, Subandi menggelar hearing antara warga dan pihak Pengembang Pondok Tjandra.

“Malah sempat diminta Bosem Pondok Tjandra untuk dikelola pemerintah, namun belum ada respon dari pihak Pondok Tjandra,” jelasnya.

Nyoman mewakili warga, berharap ada respon cepat dari pemerintah, terutama pihak Pondok Tjandra untuk duduk bersama guna mengatasi banjir ini.

“Mosok tiap tahun di sini jadi langganan banjir,” tuturnya.

April, salah satu warga Jalan Semangka, mengeluhkan hal ini, setiap hujan rumahnya dipastikan banjir hingga hampir selutut.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

Respon (3)

  1. Beneran cluster semngka parah kapan hari hp saya kelem ketiduran saya trauh di bawah, mungkin mau ke semngka mau liat wisata air beserta jets sky nya kkqkqkqkw

  2. Sebenarnya sederhana, kalau memang Pihak Developer/Pengembang tidak sesuai dg yang dijanjikan pada saat meninggikan jalan, dapat dilakukan upaya hukum baik perdata maupun pidana. Warga/Penghuni perumahan dilindungi oleh UU baik KUH Perdata (Gugatan Ganti Kerugian) maupun UU Perlindungan Konsumen yg jelas secara tegas ada ancaman 5th penjara atas perbuatan Produsen/Pelaku Usaha yg tidak sesuai dg janjinya kepada konsumen.
    Krn segala pembangunan yg dilakukan oleh Pengembang/Developer wajib memenuhi ketentuan UU No. 1/2011 yg salah satunya adalah Wajib memenuhi Standart Tekhnis Saluran Pembuangan Air Hujan atau Drainase. Kalau tidak sesuai Izin Usaha bisa masuk kategori cacat hukum dan bs dicabut baik melalui proses birokrasi atau gugatan PTUN.
    Banyak caranya utk menpertahankan hak2 sbg konsumen, lakukan upaya hukum berkesinambungan dg dikawal oleh media agar tdk ada intervensi di dalamnya.

  3. Kalau memang Pihak Developer/Pengembang tidak sesuai dg yang dijanjikan pada saat meninggikan jalan, dapat dilakukan upaya hukum baik perdata maupun pidana. Warga/Penghuni perumahan dilindungi oleh UU baik KUH Perdata (Gugatan Ganti Kerugian) maupun UU Perlindungan Konsumen yg jelas secara tegas ada ancaman 5th penjara atas perbuatan Produsen/Pelaku Usaha yg tidak sesuai dg janjinya kepada konsumen.
    Krn segala pembangunan yg dilakukan oleh Pengembang/Developer wajib memenuhi ketentuan UU No. 1/2011 yg salah satunya adalah Wajib memenuhi Standart Tekhnis Saluran Pembuangan Air Hujan atau Drainase. Kalau tidak sesuai Izin Usaha bisa masuk kategori cacat hukum dan bs dicabut baik melalui proses birokrasi atau gugatan PTUN.
    Banyak caranya utk menpertahankan hak2 sbg konsumen, lakukan upaya hukum berkesinambungan dg dikawal oleh media agar tdk ada intervensi di dalamnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *