Pemerintahan

Terbaik Terapkan Merit Birokrasi, KASN Ganjar Pemkab Jember dengan Penghargaan

472
×

Terbaik Terapkan Merit Birokrasi, KASN Ganjar Pemkab Jember dengan Penghargaan

Sebarkan artikel ini
Meritokrasi
Bupati Jember Hendy Siswanto menerima piagam penghargaan Meritokrasi 2023 dari KASN. (Foto: Diskominfo Jember for Beritabangsa.id)

BERITABANGSA.ID, JEMBER– Pemerintah Kabupaten Jember meraih penghargaan Meritokrasi dari Komisioner Aparatur Sipil Negara (KASN) 2023.

Penghargaan tersebut diberikan langsung oleh Ketua KASN, Profesor Agus Pramusinto kepada Bupati Jember Hendy Siswanto pada acara Anugerah Meritokrasi 2023 di Yogyakarta, Kamis, 7 Desember 2023.

Scroll untuk melihat berita

Pemkab Jember berhasil mendapatkan indeks sistem merit dengan nilai sebesar 259 kategori baik.

“Luar biasa sekali, ini merupakan penghargaan yang istimewa, 3 tahun saya memimpin Jember, saat wes wayahe Jember Keren diwujudkan dengan birokrasi yang andal luar biasa, Meritokrasi dari KASN 2023 diperoleh untuk Pemkab Jember, ini buah atas kerja keras seluruh jajaran di instansi Pemkab Jember yang sudah berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan dalam manajemen ASN-nya,” ujar Bupati Hendy usai menerima penghargaan.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Jember Sukowinarno menyampaikan bahwa anugerah Meritokrasi 2023 merupakan apresiasi atas dilaksanakannya sistem merit dalam manajemen birokrasi ASN berdasarkan kualitas dan kepatuhan kode etik ASN.

Menurut dia, penghargaan itu juga memiliki makna lain yaitu menandakan bahwa Pemerintah Kabupaten Jember telah menerapkan sistem merit pada manajemen ASN dengan baik.

Penilaian sistem merit sendiri merupakan tindak lanjut dari implementasi UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN yang menjelaskan bahwa Sistem Merit adalah kebijakan dan manajemen ASN yang berdasar pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, dan umur.

“Untuk mendapatkan penghargaan itu, ada delapan aspek yang harus dipenuhi, yang terurai ke dalam 36 indikator,” paparnya.

Delapan aspek yang dimaksud adalah perencanaan kebutuhan ASN, pengadaan ASN, pengembangan karier, promosi dan mutasi, manajemen kinerja, penggajian, penghargaan dan disiplin, perlindungan dan pelayanan, sistem informasi ASN.

“Dalam hal ini, yang dinilai oleh tim terpadu melibatkan antara lain KASN, Kementerian PANRB, BKN, dan LAN,” pungkasnya.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *