Terkini

Pekerja Tewas Terlindas Ekskavator Tambang Ilegal, Polres Jember Tetapkan 5 Tersangka

71
×

Pekerja Tewas Terlindas Ekskavator Tambang Ilegal, Polres Jember Tetapkan 5 Tersangka

Sebarkan artikel ini
Tambang galian c ilegal
Kondisi terkini tambang galian C ilegal di Dusun Kojuk, Deda Sukokerto, Kecamatan Sukowono. (Foto: Zainul Hasan/Beritabangsa.id)

BERITABANGSA.ID – JEMBER – Polres Jember menetapkan 5 tersangka dalam kasus tambang ilegal galian C di dusun Kojuk, Desa Sukokerto, Kecamatan Sukowono.

Di mana aktivitas tambang tanpa izin resmi dari pemerintah serta membuat kelalaian tersebut telah merenggut nyawa seorang pekerja bernama Arif, warga Dusun Krajan, Desa Sumberwringin, Kecamatan Sukowono.

Scroll untuk melihat berita

Menurut Kanit Tipidter Polres Jember, Iptu Naufal Muttaqin, masing-masing tersangka menjalankan peran tersendiri dalam penambangan ilegal, diantaranya 2 operator ekskavator, pemilik ekskavator, checker, dan pemilik tambang.

“Status penanganan perkaranya sudah naik ke tahap penyidikan. Polisi telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini dan dilakukan penahanan pada Selasa (7/11), malam,” ucap Iptu Naufal, Kamis (9/11/2023).

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020, tentang perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009, tentang pertambangan mineral dan batubara, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Ancaman pidananya paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Gelar perkaranya baru saja selesai,” tutup Iptu Naufal.

Sementara, Kasatreskrim Polres Jember, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, menyatakan keseriusannya dalam menangani perkara yang merenggut nyawa pemuda berusia 18 tahun ini.

“Kita juga sudah menutup tambangnya. Penanganan obyektif sebagaimana arahan dari Kapolres Jember,” pungkas AKP Abid.

Data dihimpun jurnalis beritabangsa.id, kelima tersangka tersebut berinisial SB, FY, PH, MU, dan DAM.

Polisi juga telah menyegel area tambang ilegal yang berlokasi di Dusun Kojuk, Desa Sukokerto, Kecamatan Sukowono, dengan memasang garis polisi.

Sebelumnya diberitakan, insiden yang menewaskan pekerja atas nama Arif terjadi pada Senin, 6 November 2023, petang.

Pemuda ini terlindas ekskavator dengan bobot 20 ton seusai bekerja dan siap-siap pulang.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *