Terkini

Upaya Mediasi Gugatan Mertua di PN Jombang Ditolak Menantu, Begini Alasannya

115
×

Upaya Mediasi Gugatan Mertua di PN Jombang Ditolak Menantu, Begini Alasannya

Sebarkan artikel ini
Mediasi gugatan
Tampak persidangan saat berlangsung di Pengadilan Negeri Jombang pada Selasa (10/10/2023) siang. Foto : Faiz

BERITABANGSA.ID, JOMBANG – Tak hanya sekali, upaya mediasi yang dilakukan berulang kali tak kunjung damai diselesaikan secara kekeluargaan.

Sebelumnya, Yeni Sulistyowati (78) menggugat menantunya sendiri Diana Suwito (46) ke Pengadilan Negeri (PN) Jombang usai dijebloskan ke penjara.

Scroll untuk melihat berita

Namun, upaya mediasi pada gugatan itu ditolak mentah-mentah pihak Diana selaku tergugat dalam persidangan pada Selasa (10/10/2023) di Pengadilan Negeri Jombang.

Sidang gugatan yang dilayangkan Yeni tersebut, digelar di Ruang Sidang Kusuma Atmadja PN Jombang siang tadi pukul 10.55 WIB.

Persidangan kali ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Bagus Sumanjaya dan dua hakim anggota Dendy Firdiansyah dan Sudirman. Kuasa hukum dari para pihak semua hadir dalam persidangan.

Usai memeriksa berkas identitas para pihak, Majelis Hakim menawarkan proses mediasi kepada penggugat, tergugat dan turut tergugat dari kepolisian. Namun, tawaran proses mediasi itu tidak diambil oleh kuasa hukum tergugat Diana Soewito.

“Mohon izin Majelis Hakim, kami dari kuasa hukun tergugat Diana Soewito menolak mediasi. Nanti surat penolakan mediasi akan kita sampaikan dalam persidangan selanjutnya,” kata kuasa hukum Diana Soewito, Andri Rachmad Martanto di hadapan Majelis Hakim.

Andri memiliki alasan tersendiri menolak proses mediasi di PN Jombang. Sebab, selama proses perkara pidana yang menjerat Yeni, proses mediasi itu sudah berkali-kali dilakukan dengan pihak kepolisian. Namun, mediasi itu tidak membuahkan hasil.

“Apa yang menjadi dasar kami, adalah mediasi sudah pernah kami lakukan beberapa kali, dalam kasus di Polsek sudah hampir 5 kali, belum lagi di Polres, dan saya rasa untuk perkara ini (gugatan wanprestasi) tidak ada yang perlu dimediasi,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *