Kriminal

Unit Anti Bandit Polsek Tenggilis Ciduk 2 Pria Pecandu Sabu dan 1 Kurir

282
×

Unit Anti Bandit Polsek Tenggilis Ciduk 2 Pria Pecandu Sabu dan 1 Kurir

Sebarkan artikel ini
Anti Bandit
Kapolsek Tenggilis Mejoyo, Kompol Masdhawati Saragih saat press conference

BERITABANGSA.ID – SURABAYA – Unit Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Tenggilis mengamankan 2 pria yang nekad mengkonsumsi narkotika jenis Sabu, pada Selasa (19/09/2023).

Hal ini disampaikan Kapolsek Tenggilis, Kompol Masdhawati Saragih, saat press conference pada Selasa (10/10/2023), di Mapolsek Tenggilis Mejoyo.

Scroll untuk melihat berita

Dari keterangan yang didapat, kedua pria ini dibekuk oleh satuan anti bandit di tempat yang berbeda.

Tersangka Kasmanto (38) warga jalan Jalan Tembok Dukuh 12/8-f Surabaya diciduk petugas saat transaksi langsung di Warkop Pak Dhe, Jalan Demak, Surabaya sekitar pukul 12.00 WIB.

Sedangkan tersangka Endra (37), diringkus di rumahnya, Jalan Tembok dukuh X/5A Surabaya.

“Dari keterangan saudara Kasmanto ini kami berhasil meringkus tersangka Endra,” jelas Masdhawati.

Hasil pengembangan dan observasi di lapangan, petugas mengamankan barang bukti dari tersangka Kasmanto berupa dua pocket kecil yang diduga berisi narkoba jenis sabu dengan total berat 0,69 gram.

Anti Bandit
Tersangka Moh Rochman, (baju orange) saat press conference di Mapolsek Tenggilis Mejoyo

Pada penggeledahan di rumah tersangka Endra petugas Reskrim Polsek Tenggilis menemukan barang bukti berupa tiga pocket kecil yang berisi narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat total 0,97 gram.

Beberapa hari setelahnya, masih kasus penyalahgunaan narkotika, tepatnya 25 September 2023 sekitar pukul 15.30 WIB, kembali unit Reskrim Polsek Tenggilis Mejoyo meringkus tersangka Muhammad Rochman di jalan Raya Banyu Urip Gang 3, Surabaya.

Dari keterangan Muhammad Rochman (45) warga Jalan Banyu Urip kidul 4A/44, Surabaya, barang bukti berupa 1 pocket kecil yang diduga narkotika jenis Sabu dengan berat 0,31 gram ini milik tersangka Mulyadi yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Dari saudara Mulyadi nantinya akan diserahkan kepada Saudara Agus, ini juga masih (DPO), dan setiap kali pengiriman saudara Rochman ini mendapatkan uang sebesar RP100.000,” ungkap Kapolsek Tenggilis.

Atas perbuatannya, mereka terancam dengan pasal 112 ayat 1, 114 ayat 1, 132 ayat 1, 127 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *