Andri menilai, tujuan gugatan yang dialamatkan kepada kliennya itu adalah untuk menghentikan proses perkara pidana di kepolisian. Yaitu kasus penggelapan yang menjerat mertua Diana, Yeni Sulistiyowati.
Yeni sendiri telah ditetapkan tersangka oleh penyidik Polsek Jombang. Wanita berusia 78 tahun itu kini telah meringkuk di sel tahanan Lapas Jombang.
“Bagi kami tujuan mereka kan untuk menghentikan perkara pidana, dan hari ini rekan-rekan mungkin sudah tau, bahwa proses pidana sudah akan memasuki tahap dua. Sehingga harapan mereka (pihak penggugat, red) kan sudah pupus, dengan adanya tahap dua tersebut,” kata Andri.
Terpisah, kuasa hukum Yeni Sulistiyowati, Sri Kaloni menyerahkan hakim mediator kepada majelis hakim PN Jombang. Pada mediasi itu, Kalono akan meminta hakim untuk menerima gugatan wanprestasi yang diajukan.
“Kasus ini kan berawal dari persengketaan. Gugatan ini kan tentang wanprestasi. Jadi nanti bila terpenuhi tentang wanprestasi, maka selesai,” kata Kalono.
Sekadar diketahui, Yeni Sulistiyowati menggugat wanprestasi menantunya Diana Soewito ke PN Jombang usai dia dijebloskan ke penjara atas kasus dugaan penggelapan cincin kawin.
Diana dianggap Yeni telah ingkar janji terkait fotokopi akta kematian suaminya yang akan diserahkan ke kliennya.
Janji Diana memberikan fotokopi akta kematian suaminya, Subroto Adi Wijaya, itu terjadi saat di rumah makam Palem Asri, Jombang pada 8 Desember 2022 lalu). Hanya saja, janji itu dinyatakan Diana hanya lisan saja.
Selain gugatan wanprestasi, Yeni juga meminta majelis hakim melalui gugatan perdata untuk menghentikan penyidikan polisi atas kasus yang menjeratnya. Karena itu, Yeni juga menyeret pihak kepolisian sebagai pihak yang turut tergugat.
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id


















