Pendidikan

Komisi D Tegas Soroti Maraknya Peredaran LKS di Sekolah

273
×

Komisi D Tegas Soroti Maraknya Peredaran LKS di Sekolah

Sebarkan artikel ini
LKS
Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Lumajang, Supratman, di ruang sidang

BERITABANGSA.ID – LUMAJANG – Maraknya aksi penjualan buku pelajaran dan lembar kerja siswa (LKS) di Kabupaten Lumajang, yang diduga melibatkan pihak sekolah mendapat sorotan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lumajang, terutama Komisi D.

Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Lumajang, Supratman, menyampaikan dengan keras jangan sampai terulang lagi ada jual beli buku pelajaran dan LKS di sekolah wilayah Kabupaten Lumajang.

Scroll untuk melihat berita

“Kalau pun dibutuhkan, kami akan meminta pihak-pihak terkait termasuk di dalamnya bupati, kepolisian dan kejaksaan untuk turun tangan dalam menyikapi hal itu,” kata politisi PDIP, Kamis (7/9/2023).

Supratman, menyebutkan maraknya aksi pejualan buku dan LKS ini serta baju atau bahan seragam kepada siswa, yang diduga melibatkan pihak sekolah di Kabupaten Lumajang, sebenarnya bukan hal yang baru akan tetapi sudah berlangsung sejak lama, dan menjamur seperti virus.

“Modusnya, pihak sekolah atau guru memang tidak mewajibkan akan tetapi bahan pelajaran, soal, dan pekerjaan rumah semuanya ada di dalam buku dan LKS, sehingga mau tak mau siswa tetap harus membelinya. Ini kan sama saja dengan pemaksaan namanya,” jawab wakil rakyat asal Kecamatan Senduro ini.

Supratman yang juga mempunyai basik sebagai ilmu hukum ini, menilai praktik tersebut dinilai tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 8 tahun 2016.

Dan di sisi lain, jika Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang, tidak ingin disebut melegalkan praktik yang jelas melanggar aturan itu, maka, Pemkab harus benar-benar berupaya melakukan pencegahan secara menyeluruh dan benar-benar memberi dampak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *