Pemerintahan

Program UHC, Dispendukcapil Kabupaten Malang Update Data Kependudukan

173
×

Program UHC, Dispendukcapil Kabupaten Malang Update Data Kependudukan

Sebarkan artikel ini
UHC
Administrasi kependudukan yang diperlukan untuk program UHC di Kabupaten Malang

BERITABANGSA.ID, MALANG – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil terus memutakhirkan (update) data kependudukan. Terutama mereka yang belum memiliki nomor induk kependudukan (NIK). Hal itu tak lain untuk mendukung program Universal Health Coverage (UHC) yakni jaminan kesehatan bagi masyarakat tertentu di Kabupaten Malang.

Kepala Dispendukcapil Kabupaten Malang, Harry Setia Budi mengatakan, program UHC sejak awal melibatkan data kependudukan, dukungan singkronisasi data. Baik BPJS Kesehatan, daj Dispendukcapil.

Scroll untuk melihat berita

“Sejak awal kami dilibatkan dalam pembentukan UHC ini, karena dibutuhkan sinkronisasi data BPJS Kesehatan dengan Dispendukcapil, kami pastikan Pemkab Malang bisa laksanakan UHC,” kata Harry, Kamis (6)4/2023).

Pihaknya menegaskan bagi warga Kabupaten Malang yang belum memiliki NIK karena alasan tertentu akan segera membuatkan NIK bagi siapa saja yang belum memiliki.

“Untuk bayi yang baru lahir bisa mengurus Adminduknya saat melahirkan di tempat pelayanan kesehatan langsung dibuatkan NIK dan akte kelahirannya. Untuk warga masyarakat yang sakit tertentu dan difabel yang tidak bisa hadir pada perekaman dari Kepala Desa mengirim surat pada kami agar dibuatkan NIK nya,” jelas Harry.

Ada kasus, warga masyarakat sudah terlanjur di RS tapi tidak punya NIK, “Nanti ada group khusus kami tentang UHC, ketika ada kasus tersebut, kami bergerak cepat untuk difasilitasi pembuatan NIK nya, jadi semuanya terstruktur pelayanannya,” beber Kepala Dinas termuda di Kabupaten Malang ini.

Terkait adanya NIK ganda, pihaknya tidak bisa melacak, namun pihaknya menunggu laporan dari warga masyarakat perihal NIK ganda akan terkendala pelayanan publiknya, baru bisa diproses.

“Kalau ada NIK ganda kami akan melaporkan pada Direktorat Jenderal Dukcapil agar bisa dihapus atau diperbaiki NIK nya. Pihaknya tidak mendeteksi dimana siapa tentang NIk ganda. Tiap pasti ada laporan ke pusat terkait permasalahan NIK ganda,” tandasnya.

UHC sendiri diberikan pada warga masyarakat yang kurang dan memiliki data kependudukan apabila belum memiliki data kependudukan diwajibkan mengurus data kependudukan ke Dispendukcapil.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *