Ekonomi dan Bisnis

Sertifikat Halal Bagi Pelaku UMKM Wajib, Diterapkan Bertahap

72
×

Sertifikat Halal Bagi Pelaku UMKM Wajib, Diterapkan Bertahap

Sebarkan artikel ini
Sertifikat Halal
Bupati Lumajang, H Thoriqul Haq saat memberikan sambutan di hadapan ratusan pelaku usaha

BERITABANGSA.ID – LUMAJANG – Bupati Lumajang, H Thoriqul Haq, menyerahkan 500 sertifikasi halal kepada pelaku UMKM.

Tujuan pemberian sertifikat halal bagi produk UMKM itu sekaligus menjadi sarana mendidik agar pelaku usaha UMKM tertib.

Scroll untuk melihat berita

Saat ini kata Thoriq, di Lumajang sudah ada pendamping proses produk halal (P3H).

Mereka bisa menjadi pendamping bagi para pelaku UMKM dalam mengurus izin sertifikat halal tersebut.

“Saat ada P3H dari lembaga pendamping halal (LPH) Kantor Cabang Halal Center Cendekia Muslim (KC HCCM) Kabupaten Lumajang, para P3H ini nantinya yang akan melakukan verifikasi faktual terhadap para pelaku usaha,” katanya, Rabu (25/1/2023), di Pendapa Arya Wiraraja.

Kata Cak Thoriq, dalam melakukan pendampingan P3H KC HCCM dapat memaksimalkan upaya agar bisa meraih target proses produk halal (PPH) dari pelaku usaha di Lumajang.

Rusdi Hariyono, dari P3H KC HCCM mengatakan ada kewajiban sertifikasi halal akan diberlakuan bertahap. Makanan dan minuman itu produk yang pertama dikenai kewajiban bersertifikat halal.

Rentang waktu pembinaan sejak 17 Oktober 2019 sampai 17 Oktober 2024.

Bagi produk yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan juga wajib bersertifikat halal, baik produk jasa terkait produk makanan, minuman, obat dan kosmetik.

“Sertifikasi halal itu mudah. Pelaku usaha cukup mengajukan permohonan sertifikat halal dengan memenuhi sejumlah hal. Di antaranya, memberikan informasi yang diperlukan secara benar, jelas dan jujur. Juga, memisahkan lokasi, tempat dan alat penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian antara produk halal dan tidak halal,” ungkap Rusdi Hariyono.

Kata Rusdi, pelaku usaha wajib memiliki penyelia halal yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan perundang-undangan, dan melaporkan perubahan komposisi bahan dan proses produk halal.

Penjaminan kehalalan produk merupakan kegiatan sadar dilakukan untuk tetap mengikuti semua persyaratan, aturan dan kegiatan produksi serta pengawasannya agar secara konsisten mempertahankan kehalalan produk.

“Pelaku usaha selalu memakai bahan-bahan yang halal, menerapkan sistem produksi, fasilitas, sumber daya dan peralatan khusus untuk produk halal, selalu mengikuti semua SOP produksi halal, dan selalu disiplin menjalankan sistem jaminan/manajemen halal,” ujar penerima Halal Award 2022 ini.

Dengan demikian, kata Rusdi, sertifikasi halal mudah untuk dilaksanakan dan PPH dapat dengan mudah pula diterapkan secara berkesinambungan dari waktu ke waktu.

Adapun tata cara dan prosedur sertifikasi halal dapat dipelajari lebih lanjut di laman BPJPH www.halal.go.id/infopenting.

Di laman BPJPH tersebut pelaku usaha juga dapat mengunduh beberapa formulir yang diperlukan.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *