Pemerintahan

Puan Maharani: Tak Ada Lagi Tangisan Rakyat Akibat Diancam Pinjol

158
×

Puan Maharani: Tak Ada Lagi Tangisan Rakyat Akibat Diancam Pinjol

Sebarkan artikel ini
Ketua DPR RI, Puan Maharani, foto: cnnindonesia.com

BERITABANGSA.COM-JAKARTA– Ketua DPR RI Puan Maharani berharap Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang baru disahkan DPR RI akan melindungi setiap warga negara dari segala bentuk penyalahgunaan data pribadi.

“RUU PDP ini akan memberi kepastian hukum agar setiap warga negara, tanpa terkecuali, berdaulat atas data pribadinya,” ujarnya.

Scroll untuk melihat berita

Bahkan kata Puan Maharani, tidak ada lagi tangisan rakyat akibat pinjaman online yang tidak mereka minta, atau doxing yang membuat meresahkan warga.

Puan juga meminta pemerintah cepat mengundangkan RUU PDP setelah disahkan hari ini.

Dengan demikian aturan turunannya, termasuk pembentukan lembaga pengawas yang akan melindungi data pribadi masyarakat, cepat terealisasi.

“Lewat UU PDP, negara akan menjamin hak rakyat atas keamanan data pribadinya,” tandas Puan.

Selain itu, lanjut Puan, UU PDP akan menjadi pegangan bagi kementerian/instansi serta stakeholder terkait dalam menjaga sehatnya iklim keamanan digital Indonesia.

Sebelumnya, Rancangan Undang-undang (RUU) Pelindungan Data Pribadi (PDP) resmi disahkan menjadi Undang-undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023, Selasa (20/9/2022).

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari mengatakan, UU ini diharapkan mampu menjadi awal yang baik dalam menyelesaikan permasalahan kebocoran data pribadi di Indonesia.

“Setelah pembahasan yang secara dinamis dari sebelumnya draft RUU yang disampaikan pemerintah terdiri dari 15 bab dan 72 pasal menjadi 16 bab dan 76 pasal,” tutur Politisi Fraksi PKS ini saat Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (20/09/2022).

“Komisi I DPR dalam proses pembahasan RUU tentang PDP proaktif dan responsif dengan melibatkan partisipasi masyarakat dan pemangku kepentingan terkait,” imbuhnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *