Daerah

Perusahaan Tak Patuhi UU Naker Terancam Kena Sanksi TMP2T

67
×

Perusahaan Tak Patuhi UU Naker Terancam Kena Sanksi TMP2T

Sebarkan artikel ini
Penandatanganan
Penandatanganan PKS, antara BPJS Kesehatan Jember dengan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Lumajang

BERITABANGSA.COM-LUMAJANG- Perusahaan yang belum mengikutsertakan karyawannya dalam program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), maka sanksi akan diberikan.

Terkait sanksi sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP), berupa sanksi administrasi teguran tertulis, sanksi denda, hingga sanksi tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu atau (TMP2T).

Scroll untuk melihat berita

Menurut Pengawas Ketenagakerjaan Propinsi Jawa Timur di Lumajang, Yudo Arri Wicaksono, tugasnya adalah mengawasi ketenagakerjaan dengan pembinaan terhadap perusahaan terkait BPJS Kesehatan.

“Hal itu sudah diatur dalam UU nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,” terangnya, Kamis (11/8/2022) via chat WhatsApp.

Yudo menjelaskan, pemberi kerja dalam mempekerjakan tenaga kerja wajib memberikan perlindungan yang mencakup kesejahteraan, keselamatan, dan kesehatan, baik secara mental maupun fisik tenaga kerja.

“Terkait sanksi sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP), yaitu sanksi administrasi dimulai dari yang paling rendah berupa teguran tertulis, sanksi denda, hingga sanksi tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu atau (TMP2T),” ungkapnya.

Sementara itu Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Lumajang, Supratman menegaskan terus mengawasi perusahaan yang belum mengikutsertakan karyawannya ke BPJS Kesehatan.

“Kami melakukan pendekatan kepada Disnaker baik secara formal maupun informal,” jawab politisi PDIP ini.

Apa rekom Komisi D DPRD Kabupaten Lumajang ? Kata politisi asal Kecamatan Senduro ini, menegaskan belum ada formula yang khusus.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *