Daerah

Kajati Jatim: Rumah RJ Sidoarjo Terbanyak di Indonesia

54
×

Kajati Jatim: Rumah RJ Sidoarjo Terbanyak di Indonesia

Sebarkan artikel ini

BERITABANGSA.COM-SIDOARJO- Rumah perdamaian atau Restorative Justice (RJ) di Kabupaten Sidoarjo diresmikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Mia Amiati, Senin (06/06/2022). Menariknya, rumah RJ di Sidoarjo terbanyak di Indonesia.

Peresmian rumah RJ kali ini kolaborasi Kejari Sidoarjo dengan desa dan kelurahan, digelar di Kelurahan Sidokumpul, Kecamatan/Kabupaten Sidoarjo dan terhubung via zoom dengan 20 desa dan kelurahan yang ada rumah RJ yang tersebar di 18 kecamatan se-Kabupaten Sidoarjo.

Scroll untuk melihat berita

“Mengapa ini istilahnya ada (rumah RJ), agar ini bersifat universal dan bisa untuk kepentingan umum,” kata Kajati perempuan pertama di Jatim itu.

Mia menambahkan, rumah RJ ini merupakan upaya kejaksaan untuk menyentuh masyarakat agar bisa memfasilitasi masalah hukum di masyarakat yang bisa dihentikan penuntutannya melalui Restorative Justice.

“Jadi ini ada wadahnya, ada ruangannya dan ada rumahnya. Dalam praktiknya, tentu ada aturan dari Peraturan Jaksa Agung nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif,” imbuhnya.

Lebih jauh kata dia, sampai saat ini terhitung sudah ada 169 rumah restorative justive berdiri di 38 kabupaten dan kota di Jatim, termasuk di Kabupaten Sidoarjo ini.

“Jawa Timur menempati ranking pertama di Indonesia,” ungkapnya.

Ia menyebut, hingga saat ini terhitung sudah ada 60 kasus di seluruh Jawa Timur yang diselesaikan lewat program ini. Sisanya ada tujuh perkara yang ditolak karena dianggap tidak layak mendapat Restoratif Justice.

Sementara, Rumah RJ di Kabupaten Sidoarjo masuk kategori luar biasa dibanding wilayah lain. Secara bersamaan langsung meresmikan 20 rumah RJ. Beda dengan daerah lain yang hanya satu atau dua saja.

Untuk perkara yang sudah dilakukan restorative justice di Kabupaten Sidoarjo sebanyak 3 perkara. Namun dari tiga perkara itu hanya dua yang berhasil di-restorative justice.

Dua perkara adalah kasus KDRT dan kasus pencurian ponsel yang sudah diselesaikan lewat restorative justice, dan satu perkara penggelapan BPKB yang tidak bisa diselesaikan.

“Karena ada beberapa persyaratan yang kurang diantaranya korban tidak mau diupayakan damai,” pungkas Kajari Sidoarjo Ahmad Muhdhor.

>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google Beritabangsa.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *