Publik Service

Pemkab Jember Salurkan BLT DBHCHT Senilai Rp894 Juta di Mumbulsari

108
×

Pemkab Jember Salurkan BLT DBHCHT Senilai Rp894 Juta di Mumbulsari

Sebarkan artikel ini
BLT DBHCHT
Pembagian BLT DBHCHT di Desa Lampeji, Kecamatan Mumbulsari. (Foto: Zainul Hasan/beritabangsa.id)

BERITABANGSA.ID – JEMBER – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember melalui Dinas Sosial (Dinsos) setempat menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) senilai Rp894,4 juta kepada 2236 keluarga penerima manfaat (KPM) di Kecamatan Mumbulsari, Rabu (25/10/2023).

Penyaluran tersebut berlangsung sekitar pukul 09.00 – 12.00 WIB di 3 balai desa secara serentak, yakni Lengkong, Lampeji, dan Mumbulsari.

Scroll untuk melihat berita

Di Balai Desa Lengkong, terdapat 849 KPM yang menerima BLT, dengan rincian 122 KPM dari Desa Kawangrejo dengan total BLT senilai Rp48,8 juta, dan 727 KPM dari Desa Lengkong senilai Rp290,8 juta.

Sedangkan di Balai Desa Lampeji, terdapat 712 KPM dengan rincian 362 KPM dari Desa Karangkedawung dengan total BLT senilai Rp144,8 juta, dan 350 KPM dari Desa Lampeji senilai Rp140 juta.

Kemudian di Balai Desa Mumbulsari, terdapat 675 KPM dengan rincian 317 KPM dari Desa Mumbulsari dengan total BLT senilai Rp126,8 juta, 115 KPM dari Desa Tamansari senilai Rp46 juta, dan 243 KPM dari Desa Suco senilai Rp97,2 juta.

Bupati Jember, Hendy Siswanto, bersama Kepala Dinsos dan stakeholder terkait meninjau langsung pembagian BLT DBHCHT tersebut secara bergiliran, mulai Balai Desa Lengkong, Lampeji, hingga Mumbulsari.

“Setiap KPM menerima BLT Rp400 ribu. Itu lebih besar dari tahun sebelumnya Rp300 ribu. Pemkab Jember dapat Rp32 miliar DBHCHT tahun ini. Itu yang disalurkan ke masyarakat,” ucap Bupati Hendy.

Dia berharap kepada masyarakat, BLT yang baru saja diterima agar dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya, yakni digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

“Gunakan untuk beli beras, beli telur, dan kebutuhan pokok lain. Kalau tidak mau digunakan, sebaiknya disimpan saja. Jangan digunakan untuk macam-macam,” pintanya.

Selain itu, dalam kesempatan tersebut Hendy juga berpesan kepada masyarakat agar tidak membeli rokok ilegal yang belakangan ini marak di pasaran, meski harganya relatif lebih murah dibanding rokok yang memiliki pita cukai.

“Kalau ada tetangga yang masih membeli rokok ilegal, tolong diingatkan juga. Yang jual, yang membeli, maupun yang membuat itu melanggar hukum. Nanti kalau ada pemeriksaan bisa ditangkap,” tandasnya.

Kemudian jika ada masyarakat yang terlanjur menekuni usaha produksi rokok namun masih belum mengurus perizinannya, Hendy meminta agar sesegera mungkin mengurus ke Bea dan Cukai Jember.

“Kami siap membantu membuat perizinannya. Karena kalau membuat rokok Ilegal itu melanggar hukum. Selain itu juga merugikan negara. Kalau pembuat rokok bayar pajak, nanti pajaknya akan dibagikan kembali ke masyarakat,” pungkas Hendy.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *