Publik Service

DPRD: Menahan Dana PIP Bisa Dipidana

114
×

DPRD: Menahan Dana PIP Bisa Dipidana

Sebarkan artikel ini
PIP
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lumajang, H Akhmat, saat mengingatkan Kepala Sekolah terkait PIP

BERITABANGSA.ID – LUMAJANG – Kepala Sekolah bisa ditahan aparat penegak hukum (APH) jika melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana Program Indonesia Pintar (PIP), apalagi dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lumajang, Haji Akhmat, Kamis (5/10/2023), di kantornya.

Scroll untuk melihat berita

“Jika ada sekolah yang masih menahan dana PIP, kami meminta sekolah untuk segera mengembalikan dana bantuan siswa PIP ke siswa alias penerima bantuan, kalau tidak dikembalikan maka lain ceritanya,” kata politisi PPP ini.

Kendati demikian, dia menegaskan tidak semua sekolah menahan dana PIP siswa tersebut.

Sejak ada pemberitaan penahanan dana siswa di media massa, sejumlah sekolah menelepon Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk memastikan mereka tidak melakukan penahanan dana bantuan.

“Ada LSM yang sudah terjun ke lapangan untuk memeriksa di mana saja kasus penahanan dana bantuan siswa PIP itu terjadi. Pemeriksaan kali ini dilakukan di SMP Islam Kunir,” jelasnya.

Menurut Perwakilan LSM Lumajang Bergerak Satu Indonesia (LBSI) Kecamatan Kunir, Hasyim As’ari, memang ada sejumlah sekolah di daerahnya, yang ditengarai melakukan penahanan bantuan siswa miskin.

“Pertama kami temukan di SDN Kunir Lor, dan dana sudah diserahkan kepada yang bersangkutan beberapa waktu yang lalu. Sekarang ini setelah dilakukan pengecekan, ternyata sejak tahun 2022 dan 2023 dana tidak dicairkan,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *