Publik Service

Implementasi Kebijakan KTR, Upaya Jamin Hirup Udara Bersih

63
×

Implementasi Kebijakan KTR, Upaya Jamin Hirup Udara Bersih

Sebarkan artikel ini
KTR
Kegiatan implementasi KTR di salah satu Hall Hotel Lumajang

BERITABANGSA.ID – LUMAJANG –  Implementasi kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) merupakan upaya untuk melindungi dan menjamin hak setiap orang dalam menghirup udara bersih tanpa adanya asap rokok.

Karena itu penting bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang untuk menerapkan peraturan mengenai KTR tersebut.

Scroll untuk melihat berita

Plt Kelapa Dinas Kesehatan, Pengendalian Pendudukan dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) Kabupaten Lumajang, dokter Rosyidah, menyatakan semuanya itu sudah diimplementasikan sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 70 tahun 2020 tentang petunjuk pelaksanaan Perda nomor 5 tahun 2019 tentang KTR.

“Kita melakukan upaya-upaya promotif, preventif, kuratif dan rehabilitative terhadap upaya mengurangi efek dari rokok, terutama perokok. Seyogyanya, bisa berhenti merokok dengan program upaya berhenti merokok (UBM), konseling untuk meneguhkan niat,” paparnya, Sabtu (26/8/2023) siang tadi.

Selain itu, kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lumajang ini, pihaknya juga mendorong niat berhenti merokok, agar terhindar dari penyakit tidak menular akibat rokok (PTMAR).

Diungkapkan pula oleh dokter Rosyidah, KTR yang menjadi tanggung jawab Satgas penegak KTR, itu meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar-mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, prasarana olahraga, tempat kerja dan tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan.

“Setiap orang yang berada dalam KTR dilarang melakukan kegiatan memproduksi atau membuat rokok, menjual rokok, menyelenggarakan iklan rokok, mempromosikan rokok, bekerjasama dengan perusahan rokok dan merokok,” ungkapnya lagi.

Dikatakan pula oleh dokter Rosyidah, ada area merokok yang diperkenankan, seperti di daerah yang banyak tanaman namun di luar gedung dan tidak di dalam gedung.

Jika ditemukan pelanggaran, tentunya menurut dokter Rosyidah, ada tata cara pemberian sanksi administratif di KTR seperti pimpinan atau penanggung jawab prasarana kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, prasarana olahraga, tempat kerja, tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan diberi teguran tertulis oleh Bupati dan/atau kepala organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

“Apabila dalam waktu 1 (satu) bulan sejak peringatan tertulis diberikan, pimpinan/penanggung jawab prasarana kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, prasarana olahraga, tempat kerja, tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan, belum memenuhi ketentuan sebagaimana tercantum dalam teguran tertulis, maka kepada pimpinan/penanggung jawab kawasan dimaksud diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *