BERITABANGSA.ID – SIDOARJO– Sidang lanjutan dugaan korupsi PJU Lamongan kembali digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (8/6/2023).
Kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 1 saksi fakta yakni Plt Kepala Inspektorat Jatim Doktor Helmy Perdana Putra, dan 3 saksi ahli yaitu Albert Pramono dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Doktor Agus Mukhlisin, ahli elektro dan Roeddy Hariyanto dari BPKP Jawa Timur.
Dalam kesaksiannya Helmy Perdana Putra yang saat itu menjabat Kepala Inspektorat Jatim mengaku hanya menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan BPK dan rekomendasi dari temuan kerugian negara di PJU Lamongan.
“Rekomendasi ditemukan adanya kerugian sekitar Rp40 miliar. Dan menurut LHP BPK Pokmas yang harus mengembalikan, kemudian kami menindaklanjuti ini untuk pengembalian kerugian tersebut,” ungkap Helmy.
Helmy yang saat ini menjabat sebagai Plt Kepala Inspektorat Jatim menegaskan terkait teknis pengembalian kerugian negara sepenuhnya merupakan kewenangan dari inspektorat.
“Teknisnya terserah dari kami, asal halal,” sebutnya.
Sehingga ia mengambil langkah dengan memanggil beberapa pihak di antaranya Jonatan Dunan Direktur PT Sumber Energi Terbarukan Indonesia (SETI) selaku penyedia lampu PJU Lamongan, dan Haji Husnul Aqib yang saat ini menjabat Wakil Ketua DPRD Lamongan dari Partai Amanat Nasional untuk membahas uang pengembalian. Keduanya sepakat.
“Karena tidak mungkin Pokmas bisa mengembalikan kerugian negara 40 miliar, makanya saya berinisiatif untuk meminta dana partisipasi dari PT SETI 10 miliar dan dari Husnul Aqib 10 miliar, karena saya beranggapan Husnul Aqib adalah wakil rakyat yang akan terus berkarir di Lamongan,” ungkap Helmy.