Publik Service

HCCM Apresiasi BPJPH dan Komisi VIII DPR RI, Sosialisasi Sertifikat Halal Kepada Pelaku Usaha

164
×

HCCM Apresiasi BPJPH dan Komisi VIII DPR RI, Sosialisasi Sertifikat Halal Kepada Pelaku Usaha

Sebarkan artikel ini
HCCM
BPJPH saat melakukan sosialisasi

BERITABANGSA.ID – LUMAJANG – Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) Halal Center Cendekia Muslim (HCCM), mengapresiasi kinerja Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Komisi VIII DPR RI, gencar sosialisasi sertifikasi halal kepada pelaku usaha.

Menurut Kepala Cabang HCCM Kabupaten Lumajang, Achmad Fuad Afdlol, sebagau pendamping proses produk halal (P3H) Lumajang, dia akan memaksimalkan kinerjanya mendampingi para pelaku usaha.

Scroll untuk melihat berita

“Dengan 30 P3H, HCCM Kabupaten Lumajang akan meningkatkan terus dampingan terhadap PU yang belum mengurus SH, dan target bisa ribuan PU yang tersertifikasi,” ungkapnya, Selasa (21/3/2023).

Katanya, HCCM Kabupaten Lumajang akan terus berkoordinasi dengan Satgas halal BPJPH Kemenag Kabupaten Lumajang.

Sementara itu, Satgas Halal Kabupaten, Hidayatullah, berterimakasih dengan terwujudnya kegiatan ini bersama Komisi VIII DPR RI yang menjadi mitra kerja Kementerian Agama RI.

“Kewajiban produk yang beredar makanan dan minuman harus memiliki sertifikat halal, dengan adanya kegiatan ini semoga PU dapat mendapatkan pendampingan SH,” ujarnya.

Katanya, P3H sudah menggenjot pendampingan PU sejak 2022 sebanyak 1000 lebih SH terbit.

Di akhir 2023 nanti bisa mencapai sebesar 3000-4000 sertifikat halal terbit.

Anggota Komisi VIII DPR RI, Umar Bashor, menyampaikan saat ini ada pelayanan sertifikat produk halal dari BPJPH Kemenag.

Sehingga masyarakat dapat menerima penjelasan proses sertifikasi halal dari BPJPH.

“Antusias masyarakat dalam forum BPJPH ini sangat besar, semoga PU dapat menerima paparan dari BPJPH,” bebernya.

Mantan anggota DPRD Provinsi Jawa Timur ini, mengatakan sesuai perintah Undang-undang, warga wajib mendapatkan layanan sertifikat halal,
dan pemerintaj memberi fasilitas usaha tersebut.

“Selain Kemenang, Kemensos, yang juga menjadi mitra kami, ingin masyarakat hidup lebih layak. Kemenag akan memperhatikan dari segi kualitasnya higenisnya halalnya dari pelaku usaha,” ujarnya lagi.

Kata Umar, konsumen itu punya hak untuk dapat tingkat makanan yang dikonsumsi, apa sudah sehat, higenis dan halalnya. Mengkonsumsi makanan dan minuman yang halal, itu wajib bagi kaum muslim.

“BPJPH melaksanakan ini untuk memberikan kepastian kepada pelaku usaha dan konsumen, dengan memperbaiki kualitas dan mutu produk, dan sebagai warga yang baik harus melaksanakan, kewajiban pemerintah memfasilitasinya,” pungkasnya.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *