Publik Service

Warga Burno Minta Legalitas Permohonan Lahan Secara Prosedural

70
×

Warga Burno Minta Legalitas Permohonan Lahan Secara Prosedural

Sebarkan artikel ini
Permohonan Lahan
Wakil Ketua DPRD Lumajang H Bukasan saat diwawancarai awak media

BERITABANGSA.ID, LUMAJANG – Wakil Ketua Haji Bukasan, H Akhmat dan anggota Komisi A DPRD Lumajang, Trisno merespon baik aspirasi warga Dusun Karanganyar, Desa Burno, Kecamatan Senduro, terkait permohonan lahan pemukiman secara prosedural.

Menurut Bukasan, bukanlah hal yang mustahil bagi warga Dusun Karanganyar, Desa Burno untuk memperoleh hak, jika prosedur legal formalnya benar, kemudian mereka mengajukan permohonan menjadi hak milik.

Scroll untuk melihat berita

“Saya pikir tidak ada alasan, itu tidak diberikan karena memang sudah ada Peraturan Presiden (Perpres),” tutur Bukasan, Selasa (21/2/2023) via chat WhatsApp nya.

Politisi PDIP ini menyampaikan, ke depan akan mengadakan rapat kerja bersama pemerintah desa, camat dan ATR/BPN Lumajang, Kehutanan dan Bappeda.

“Karena kita juga ingin tahu rencana pengembangan wilayahnya dari Bappeda seperti apa, apakah itu khusus Dusun Karanganyar itu semuanya menjadi kawasan hutan, atau mungkin menjadi kawasan hutan yang sudah dipakai untuk pemukiman,” ujarnya.

Sebetulnya kepala desa sudah melakukan pendataan, bahkan warga sudah mengajukan pengesahan ke Kades.
Di situ kata dia akan ditanyakan apa tanggapan dari Kades hari ini.

“Kades belum mau dengan alasan dan pertimbangan-pertimbangan yang lain ya nanti akan kita proses,” ungkapnya.

Wakil rakyat asal Kecamatan Padang ini ingin masalah cepat selesai.

Untuk Dusun Karanganyar, warga sudah 40 tahun mendiami.

“Kalau saya lihat riwayatnya untuk Dusun Karanganyar, Desa Burno ini sudah ditempati warga dan diusulkan,” ujarnya.

Sebelumnya, aksi damai dilakukan puluhan warga Dusun Karanganyar, Desa Burno Kecamatan Senduro, Lumajang, di Kantor DPRD Lumajang.

Mereka meminta pelepasan kawasan hutan untuk pemukiman warga.

Warga mengaku sudah mendiami lahan itu puluhan tahun dan kawasan itu sudah menjadi pemukiman.

Koordinator aksi damai, Lulik Suko, menyampaikan kehadiran warga Dusun Karanganyar, Desa Burno ke kantor DPRD Lumajang untuk meminta wakil rakyat solusi atas lahan yang ditempati rumah warga itu.

“Kami berharap DPRD Lumajang bisa memberikan solusi atas persoalan yang kami hadapi terkait pelepasan kawasan hutan untuk pemukiman warga tersebut,” ujarnya.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *