Terkini

PN Surabaya Segera Terbitkan Izin Penyitaan Tongkang PT Bahana Line

136
×

PN Surabaya Segera Terbitkan Izin Penyitaan Tongkang PT Bahana Line

Sebarkan artikel ini

Sempat Pingpong Wartawan

Jumat, wartawan mendengar kabar bahwa surat penyidik Reskrimum Polda Jatim dikirim sedari tanggal 9 September 2022 berupa permohonan kepada Ketua PN Surabaya dengan nomor B/579/IX/RED I.II/2022/Ditreskrimum, tentang izin penyitaan kapal tongkang Bahana Line.

Scroll untuk melihat berita

Saat dikonfirmasi ke juru sita panitera PN, Joko Purnomo, alias Opu, dengan spontan mengatakan surat Polda Jatim ditolak Ketua PN.

Saat diminta bukti pernyataannya, Opu, mundur. Dia tidak yakin, dan saat diminta mempertemukan dengan Ketua PN, dia menjanjikan hari Senin.

Senin didatangi, malah dijanjikan hari Selasa. Didatangi Selasa minta wartawan datang Kamis.

Setelah puas mempingpong, wartawan, kembali mengontak Humas karena panitera pidana mengatakan surat izin ada di meja Ketua PN Rudy Suparmono, dan diproses Waka PN Di Jhonson Mira Mangngi.

Kembali wartawan mendatangi Kantor PN, dan menemui Suparno Humas PN. Anehnya, pernyataan Suparno dengan Anak Agung Gede Parnata, berbeda.

Suparno, saat dkonfirmasi wartawan Kamis (6/10/2022) pukul 14.30 WIB di ruangan, menjelaskan terkait surat permohonan dari penyidik Reskrimum Polda Jatim itu belum diketahui posisi suratnya.

Usaha mempingpong wartawan tak cukup di situ, dia mengatakan surat diterima oleh siapa dan tanggal berapa diterima, saat ini belum bisa ditemukan.

Namun, usaha konfirmasi resmi ke Ketua dan Wakil Ketua PN berkali-kali di-PHP, hingga akhirnya Humas PN Surabaya, Anak Agung Gede Parnata, melalui saluran WhatsApp Kamis (6/10/2022) pukul 15.02 WIB, mengatakan surat izin penyitaan dari Polda telah ditelaah dan hari ini diproses.

“Jika tidak ada kendala Jumat (7/10/2022) bisa diserahkan ke penyidik kriminal umum Polda Jatim,” ujarnya singkat.

Sekadar diketahui, penyidik Ditreskrimum Polda Jatim sedang menangani kasus dugaan penggelapan pasokan BBM untuk didistribusikan ke kapal-kapal PT Meratus Line.

Bulan Juni lalu, sebanyak 17 orang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, berkas perkara akhirnya dikembalikan oleh JPU dari Kejaksaan Tinggi pada 24 Agustus 2022 lalu disertai petunjuk untuk melengkapinya (P-19).

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa pemilik PT Bahana Line dan direksi dari PT Bahana Line sesuai arahan dari JPU. Penyidik juga telah berusaha memenuhi arahan JPU dengan mengajukan permohonan penyitaan tongkang PT Bahana Line ke PN Surabaya.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *