Terkini

Halangi Wartawan Picu Indeks Kemerdekaan Pers di Jatim Terendah

56
×

Halangi Wartawan Picu Indeks Kemerdekaan Pers di Jatim Terendah

Sebarkan artikel ini
Suasana sosialisasi IKP 2022 Dewan Pers di Provinsi Jatim, Surabaya. Kamis 22 September 2022

BERITABANGSA.COM– SURABAYA– Adanya kasus menghalangi tugas jurnalis, intimidasi, serta diskriminasi perusahaan pers memicu indeks kemerdekaan pers (IKP) di Jawa Timur terendah ketiga nasional setelah Papua.

Dalam sosialisasi Indeks Kemerdekaan Pers 2022 oleh Dewan Pers di Hotel Grand Dafam, Kayoon, Surabaya, Kamis (22/9/2022), mengungkap bahwa penelitian Dewan Pers terkonfirmasi.

Scroll untuk melihat berita

Ketua Komisi Penelitian, Pendataan dan Ratifikasi Pers Dewan Pers, Ninik Rahayu, mengatakan dari pernyataan yang diungkap sejumlah jurnalis bahwa IKP Jawa Timur terendah ketiga menjadi terkonfirmasi.

Sejumlah wartawan yang hadir dalam sosialisasi hasil penelitian IKP 2022 membenarkan masih banyaknya kasus kekerasan terhadap jurnalis terjadi di Jawa Timur.

Baik kekerasan ancaman fisik, teror dan verbal. Bahkan ada pula kekerasan yang bersifat diskriminatif dari para pemegang informasi daerah, atau sumber informasi.

Ninik Rahayu mengatakan hal itu membuktikan bahwa masih adanya perlakuan diskriminatif pemerintah daerah terhadap wartawan.

Ke depan pemerintah daerah harus lebih terbuka dalam memberikan informasi kepada wartawan.

“Secara formal memberikan informasi secara terstruktur tanpa melakukan diskriminasi kepada siapapun wartawan,” ujar Ninik.

Pemda, kata Ninik, harus membuka seluas-luasnya akses informasi kepada wartawan. Pemda tidak boleh memberikan perlakuan berbeda kepada wartawan.

“Karena wartawan butuh informasi yang kredibel, sumber yang kredibel, maka harus dilayani. Kalau ditutup-tutupi akan kontraproduktif dengan cita-cita kemerdekaan pers,” ujarnya.

Di sisi lain, kemerdekaan pers tidak akan tercapai ketika personel pers pun masih belum profesional. Dari segi penulisan, kontent dan isi informasi.

Dalam beberapa kasus Ninik, menyinggung soal kode etik jurnalistik. Wartawan boleh memberitakan informasi meski belum mendapatkan konfirmasi dari otoritas terkait.

“Jika belum dapat konfirmasi maka bisa ditulis saja memang belum mendapat konfirmasi. Itu boleh demi kepentingan publik,” ujarnya.

Ninik pun menyatakan hingga saat ini masih ada upaya menghalang-halangi wartawan untuk mendapatkan informasi.

“Bahkan di beberapa daerah, pemda sampai membentuk jaringan media khusus untuk pemberitaan yang malah menutup kemungkinan wartawan lain untuk mengakses informasi valid,” ujarnya.

Ninik pun menegaskan kemerdekaan pers bukan semata tanggung jawab wartawan dan perusahaan media namun juga pemerintah. Pemerintah juga wajib bertanggung jawab untuk meningkatkan kapasitas wartawan, dan perusahaan pers.

Yang menjadi penting, adalah jika ada upaya wartawan membuka kebenaran yang berimplikasi pada terjadinya kekerasan, justru harus dinilai positif.

“Terhadap keberanian dalam upaya membuka persoalan, itulah yang harus diapresiasi,” tandasnya.

Hadir dalam sosialisasi kali ini, jajaran Humas Polda Jatim, sejumlah asosiasi perusahaan pers, asosiasi wartawan, konstituen Dewan Pers dan pemimpin redaksi dan pemilik perusahaan pers. Sayang jajaran Dinas Kominfo Jawa Timur tidak satupun yang hadir dalam acara ini.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *