Polri

Kapolres Kota Pasuruan Bentuk Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak

71
×

Kapolres Kota Pasuruan Bentuk Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak

Sebarkan artikel ini
Polres Pasuruan
Kapolres Pasuruan AKBP Raden Muhammad Jauhari foto bersama usai peresmian Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak

BERITABANGSA.COM-PASURUAN- AKBP Raden Muhammad Jauhari, Kapolres Kota Pasuruan membentuk Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Satgas PPA ini beranggotakan semua instansi dan stakholder dari masyarakat, secara kompleks menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah Kota Pasuruan, Jumat, 05 Agustus 2022.

Scroll untuk melihat berita

Pembentukan Satgas PPA ini menindaklanjuti perintah Kapolda Jatim pada hari Rabu, 20 Juli 2022, tentang penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang marak terjadi.

Dasar lain karena dilatari oleh maraknya kasus pencabulan yang terjadi di Jawa Timur, seperti yang terjadi beberapa waktu lalu semisal di Mojokerto.

Di antaranya kasus oknum guru ngaji di Mojokerto yang mencabuli 3 orang muridnya.
Kemudian kasus oknum guru di Kediri yang mencabuli 8 orang muridnya.

Dalam Satgas PPA ini memasukkan unsur
dari 17 instansi yakni Wali Kota Pasuruan, Dandim 0819, Kajari, Kepala Pengadilan Negeri, Ketua DPRD, Ketua MUI. Dinas Sosial, Dinas P3APB, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kemenag, Dinas Kesehatan, Direktur RSUD dr R Soedarsono, LPA, LBH Pilar Negeri, perwakilan kepala sekolah, tokoh ponpes dan Ketua PWI Kota Pasuruan.

Kapolres Kota Pasuruan AKBP Raden Muhammad Jauhari, memimpin peresmian dan mengumumkan struktur Satgas PPA.

Untuk jabatan Ketua Satgas PPA dijabat Kapolres, Sub Satgas Gakum Satreskrim, Sub Satgas Pencegahan /Binluh Sat Binmas, Dinas PPA, Dinas Pendidikan, Sub Satgas Bantuan Hukum LBH Pilar Negeri, Sub Satgas Pendampingan LPA Peksos Kemenag, dan Sub Satgas Trauma Healing Puspaga, Psikolog.

Kapolres Kota Pasuruan, menjelaskan prosedur penanganan semisal korban datang didampingi LSM yang dirujuk RS/PPT lalu datang ke kantor polisi, lalu melaporkan bentuk laporan yang dicatat oleh petugas berdasarkan hasil temuan di lapangan atas laporan masyarakat.

“Kemudian kami akan lanjut proses lebih lanjut.” Jelas AKBP Raden Muhammad Jauhari.

Menurut Raden, perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak akan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi,” tutupnya

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *