Publik Service

Rokile Rugikan Negara, Ini Regulasinya

150
×

Rokile Rugikan Negara, Ini Regulasinya

Sebarkan artikel ini
Rokok Ilegal
Foto bersama usai cara sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan bidang cukai dalam rangka berantas rokok ilegal (Rokile). (Foto istimewa: Mwd)

BERITABANGSA.ID – SURABAYA – Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Provinsi Jawa Timur bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Bea Cukai menggelar sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan bidang cukai dalam rangka memberantas peredaran rokok ilegal (Rokile), pada Rabu (30/08/2023) di Mako 352, Jalan Jagir Wonokromo, Surabaya.

Dipandu Ketua PWI Jatim, Lutfil Hakim, acara dibuka oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Provinsi Jawa Timur, Drs. Benny Sampirwanto, mewakili Gubernur yang saat itu tidak bisa hadir.

Scroll untuk melihat berita

Dalam sambutannya, Benny mengatakan, kesehatan masalah personal, namun harus juga mengukur sejauh mana kemampuan tubuh dalam memproduksi antigen.

Hal tersebut erat kaitannya dengan tema pada hari ini, yakni bagi penikmat rokok, agar cerdas dalam memilih rokok, terkait akhir-akhir ini semakin marak peredaran rokok yang tidak bercukai alias rokok ilegal.

“Dengan membeli rokok yang sudah legal, otomatis para penikmat ini ikut membantu program pemerintah dalam prioritas alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), khususnya di Jawa Timur yang merupakan tertinggi di lingkup nasional,” ungkapnya.

Lebih detail, Zein Firmansyah, Kepala Plt Seksi Humas Bea Cukai menjelaskan, dampak dari peredaran rokok ilegal sangat merugikan negara dan akan berakibat pada beberapa hal, diantaranya, terganggunya kinerja pasar hasil tembakau, merugikan industri rokok yang membayar cukai dan yang terpenting kandungan nikotin dan tar yang tidak diinformasikan dengan benar kepada konsumen.

“Nah hal ini juga akan berdampak kepada kesehatan si perokok, karena ketidakjelasan komposisi dalam rokok,” paparnya saat dikonfirmasi Beritabangsa.id.

Zein menambahkan, akibat banyaknya rokok ilegal akan berpengaruh pada APBN, khususnya DBHCHT, secara otomatis akan berpengaruh kepada program pemerintah terkait cukai rokok yang pada pelaksanaannya dialokasikan untuk kepentingan masyarakat.

Rinciannya adalah, Zein melanjutkan, 50 persen untuk bidang kesejahteraan masyarakat yang meliputi, peningkatan bahan baku, pembinaan industri, dan 40 persen untuk bidang kesehatan dan 10 persen untuk bidang penegakan hukum yang meliputi sosialisasi ketentuan di bidang cukai termasuk pemberantasan barang kena cukai ilegal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *