Publik Service

Warga Geruduk Kantor Desa Mblungun, Ada Apa ?

78
×

Warga Geruduk Kantor Desa Mblungun, Ada Apa ?

Sebarkan artikel ini
Warga Mblungun
Warga Mblungun Geruduk Kantor Desa, Meminta Haknya di Dukung Kades

BERITABANGSA.ID – BLORA – Ingin mendapatkan haknya terkait pengelolaan lahan hutan warga menggeruduk Kantor Desa Mblungun, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, Senin (17/7/2023).

Ketua Kelompok Tani Hutan (KTH), Suwaji menyampaikan, hari ini keinginan warga Desa Mblungun menjadi penggarap tanah persil.

Scroll untuk melihat berita

Mereka mengusulkan untuk pembentukan kelompok tani hutan, di mana program ini adalah programnya pemerintah dan sudah menjadi keputusan Presiden

“Maka kenapa kita ingin warga Desa Mblungun merasakan hal sama seperti desa lain yang sudah terealisasi atau yang menjadikan hak-hak yang mereka garap ini legal memiliki SK,” terangnya.

Lanjutnya, ke depannya mereka tidak ada merasa takut digusur lima tahun ke depan oleh Perhutani.

Dengan programnya pemerintah ini bagaimana warga masyarakat ini bisa memperjuangkan hak-hak sebagai petani hutan.

“Dari proses itu kita mengikuti alur pendamping, pengajuan dari beberapa berkas, untuk hari ini pengajuan SK dari kepala desa,” tuturnya.

Lebih lanjut, yang menjadi pertimbangan kepala desa tidak mau tandatangan di berkas tambahan tentang surat garapan karena tidak di wilayahnya.

Menurut Kades itu wilayah hutan, sehingga Kades tidak mau menjadi saksi bahwa lahan itu benar-benar garapan warganya atau menolak bila warganya menggarap lahan hutan atau persilan.

“Padahal jelas mereka selama ini hidupnya dari petani yang menggarap persilan di wilayah Desa Mblungun,” tambahnya.

Sementara itu, Kades Mblungun, Kiswanto memaparkan, untuk pengajuan kelompok tani hutan yang ingin menggarap lahan Perhutani ingin meniru desa lain.

“Saya sendiri kurang paham karena itu bukan wewenang saya. Kita sudah bikin SK, tapi tidak saya tandatangani karena itu wilayah hutan saya tidak berani,” ujarnya.

Kiswanto, mengaku kurang paham karena lokasi itu wewenangnya Dinas LHK selaku pembaginya.

“Karena bukan wewenang saya, maka saya tidak mau. Untuk masyarakat desa pengelolaan hutan agar komunikasi dengan kelompok Perhutani, sebab yang memiliki wilayah Perhutani,” paparnya.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *