Publik Service

Sempat Dibatalkan BPN, Program PTSL Desa Sidokepung Akan Dilanjutkan

129
×

Sempat Dibatalkan BPN, Program PTSL Desa Sidokepung Akan Dilanjutkan

Sebarkan artikel ini
PTSL
Suasana Rapat Rencana kelanjutan program PTSL Desa Sidokepung di Kantor Kecamatan Buduran

Masih menurut Elok, pihaknya juga akan memberikan syarat dalam dilanjutkannya program PTSL itu.

Di antaranya, pihak BPN yang ditugaskan dalam mensukseskan program ini, bukan orang BPN yang sama seperti sebelumnya. Karena dia menilai yang bersangkutan kurang membina dalam program ini, dan justru terkesan arogan.

Scroll untuk melihat berita

Syarat lainnya, pihak desa meminta ada pendampingan hukum dan apa saja syaratnya. Karena dirinya tidak mau jadi korban program PTSL dan tidak mau ada masalah di kemudian hari.

“Jika akan dilaksanakan lagi program itu, BPN harus obyektif dan tidak semaunya melakukan pembatalan hanya berlandaskan laporan sepihak yang belum tentu kebenarannya,” jelasnya.

Perlu diketahui, gara-gara program PTSL batal, warga Sidokepung banyak yang kecewa. Mereka sampai mendatangi kantor desa minta pertanggungjawaban.

Melihat hal itu, Kades Elok Suciati menegaskan bahwa warga yang datang ke balai desa, salah alamat. Karena program PTSL batal, bukan pihaknya melainkan BPN sendiri. Ironisnya pembatalan itu tanpa adanya alasan yang jelas.

Konon tudingannya di luar, program itu ada pungli. Elok membantah dan meminta ditunjukkan mana dan dimana punglinya. Karena pihak panitia dan perangkat yang dilibatkan tidak membebankan biaya administrasi sesuai aturan maupun kesepakatan yang ada.

Menurutnya soal tanah waris milik warga yang akan diurus atau diikutkan dalam program PTSL, juga digratiskan atau tidak dipungut biaya. Termasuk tanah hibah yang dimiliki warga, dirinya juga tidak membebankan biaya alias gratis.

Hanya saja dirinya tidak bisa memproses status tanah hibah milik warga yang akan diikutkan dalam program PTSL sebelumnya kemarin, karena blangkonya ditarik oleh pihak BPN, lalu terbit keputusan pembatalan dari BPN sendiri.

Elok juga keberatan dan tak sependapat soal rumor atau ada yang mengatakan dalam soal jual beli tanah dengan melibatkan notaris, ada arahan tertentu dari desa.

“Silakan kalau masalah jual beli tanah, diurus dengan melibatkan notaris siapapun dan dari manapun,” jlentrehnya.

Sementara itu pihak BPN belum memberikan tanggapan resmi soal akan dilanjutkannya kembali program PTSL di Desa Sidokepung Buduran, yang sebelumnya dibatalkan sendiri oleh BPN Sidoarjo tersebut.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *