Publik Service

2022, BPN Malang Targetkan 29.000 Bidang PTSL di 34 Desa Tuntas

129
×

2022, BPN Malang Targetkan 29.000 Bidang PTSL di 34 Desa Tuntas

Sebarkan artikel ini
BPN
Caption ilustrasi sertifikat dari program PTSL

BERITABANGSA.COM-MALANG – Pengurusan sertifikat massal melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Kabupaten Malang tahun 2022 ini ditargetkan tuntas, untuk 29.000 bidang tanah.

Menurut Kepala Seksi Penetapan dan Pendaftaran Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Malang, Witono menyebutkan target PTSL itu meliputi 34 desa.

Scroll untuk melihat berita

“Untuk tahun 2023 mendatang, kami perkirakan sebanyak 60 ribu bidang tanah akan dituntaskan,” kata Witono, Senin (21/11/2022).

Menurut Witono, sertifikasi PTSL 2023 sendiri akan diawali di Desa Panggungrejo Kepanjen, dengan target menyelesaikan sekitar 3.000 bidang tanah.

Bimbingan teknis bagi calon panitia PTSL Desa Panggungrejo sendiri, sudah diawali BPN Kabupaten Malang akhir pekan lalu.

Dikatakan, prinsip sertifikasi PTSL oleh BPN juga menyesuaikan kesiapan panitia di desa. Di Panggungrejo ditetapkan lokasi PTSL yang resminya dimulai Januari 2023.

“Ya, untuk kesiapan awal panitia. Di Panggungrejo ini mengajukan 3 ribu bidang tanah, dan sekarang sudah bisa dipilah untuk 1.600 bidang. Tinggal melengkapi sisanya, untuk dilakukan pengukuran setelah Januari 2023,” jelasnya.

Ia juga membenarkan, prinsip sertifikasi PTSL adalah kecamatan lengkap, yang artinya diprioritaskan terselesaikan semua PTSL dalam satu wilayah kecamatan bersamaan.

“Tidak semua desa terkadang serta merta siap. Di Panggungrejo seperti ini, yang siap. Nanti kita arahkan prioritas PTSL satu kecamatan, untuk (disusul) desa-desa lainnya,” tandasnya.

Soal pembiayaan dalam PTSL, ia memastikan sesuai ketentuan berlaku dan diputuskan dalam musyawarah desa. Ia pun berpesan, tidak ada biaya tambahan di luar yang sudah disepakati bersama panitia PTSL.

“Pantia PTSL juga harus jeli, (memastikan) jika bidang tanah bermasalah untuk tidak diikutkan. Dan, panitia harus tahu betul, tanah yang didaftarkan adalah kepemilikan clear dan clean (sah, jelas dan bersih atau tidak sengketa),” tegas Witono.

Filter dari pengurusan tanah yang didaftarkan, menurutnya ada pada sekretaris desa, selaku pemegang administrasi pertanahan di desa untuk tanah Letter C atau Petok D.

“Kami dari BPN nanti akan mengeluarkan peta pendaftaran PTSL untuk semua bidang tanah dalam satu desa. Dari peta ini, kita bisa melihat mana saja bidang tanah yang telah bersertifikat atau belum,” tandasnya.

Kepala Desa Panggungrejo, M Haerul, menyatakan kesiapannya melayani sertifikasi massal tiga ribu bidang tanah warganya, melalui panitia PTSL yang sudah dibentuknya.

” Kami dalam pelaksanaan program PTSL ini terbuka, dan semua anggota Panitia PTSL Panggungrejo sepenuhnya dari unsur masyarakat, RT/RW, akademisi, juga kalangan pemuda setempat,” pungkas Haerul.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *