Terkini

Dewan Pers Segera Terbitkan SOP Penulisan Berita Terorisme

51
×

Dewan Pers Segera Terbitkan SOP Penulisan Berita Terorisme

Sebarkan artikel ini
Dewan Pers
Tampak Agung Dharmajaya duduk di depan, dan Kolonel Laut (KH) Setyo Pranowo, SH, MM, Kasubid Pengamanan di BNPT, saat memaparkan terkait asal muasal terorisme dan jaringan di Indonesia, Sabtu (5/11/2022)

BERITABANGSA.COM-SURABAYA– Plt. Ketua Dewan Pers Agung Dharmajaya, menyatakan bahwa Dewan Pers bersama sejumlah lembaga terkait dan konstituen sedang merumuskan standart operasional (SOP) penulisan berita tentang terorisme.

Menurutnya, hal itu sangat penting bagaimana berita itu sudah bukan sekadar bagaimana informasi diterima masyarakat, tetapi pers telah bertangungjawab atas dampak yang ditimbulkan dari berita yang ditulis wartawan.

Scroll untuk melihat berita

“Apa yang disampaikan dalam mengolah berita, dan menulis berita tidak keluar dari kode etik jurnalistik tetapi juga menghormati kaidah mana yang boleh dan mana yang tidak pedoman liputan terkait dengan teroris,” ujarnya, usai workshop peran pers dalam pencegahan paham radikalisme dan terorisme menuju Indonesia harmoni, di Grand Mercure Hotel, Jalan A Yani, Surabaya, Sabtu (5/11/2022).

Sekali lagi dia menegaskan bahwa pihaknya sudah tiga kali perpanjangan MoU dan terakhir 2022-2025 telah melakukan tindak lanjut persiapan untuk lebih konkret pasca MoU ada SOP atau PKS.

“Kita diharapkan lebih rigidnsaj teknis terkait kerja wartawan dan jurnalis terkait pemberitaan dan peliputan mengenai teroris,” ujarnya.

Kalau secara umum pelanggaran pemberitaan mengenai teroris, lebih pada pelanggaran di luar itu. Tetapi sekecil apapun potensinya harus segea diantisipasi.

“Dan mau tidak mau, ini juga terkait kualitas dan kompetensi nya teman -teman. Sehingga kegiatan itu kita lakukan berjenjang. Kegiatan ini kita lakukan di beberapa kota. Dan saat ini dilakukan di Surabaya, selanjutnya di Lombok dan Sulawesi Tengah. Jadi ada tiga atau empat kota kita jadikan pilot project upaya peningkatan pemahaman terhadap jurnalis,” bebernya.

Artinya kalau pelanggaran yang ada sampai dengaj September 2022, kasus pengaduan pers yang masuk ke Dewan Pers ada 800 kasus.

Kata Agung jikalau berita tentang terorisme secara spesifik tidak sampai banyak. Bisa dihitung dengan jari.

“Ada pun seperti kasus kemarin, Siti Elina, bahwa persoalan ketika media menulis berita dengan sumber dari rilis satu sumber saja ketika diuji dalilnya beralasan dari sumber resmi. Seperti yang saya sampaikan bahwa sebuah berita boleh menggunakan tiga narasumber sepanjang kredibel dan menyampaikan informasi semuanya tentang fakta,” ujarnya.

Agung menyatakan dalam waktu secepatnya Dewan Pers akan menerbitkan panduan dalam meliput berita terorisme. Dia yakin dalam waktu dekat akan segera selesai.

Sekadar diketahui, workshop yang digelar Dewan Pers bekerjasama dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) ini menghadirkan dua narasumber dari BNPT, Setyo Pranowo, Kepala Sub Direktorat Pengamanan Lingkungan BNPT dan staf khusus pencegahan BNPT Muhammad Suaib Tahir.

Kegiatan ini dihadiri 11 konstituen Dewan Pers, sejumlah Pemimpin Redaksi media cetak dan radio, foto dan cyber.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *