Hukum

Video Permintaan Kiai Agar Polisi Tak Jemput Paksa MSAT Beredar di Medsos

48
×

Video Permintaan Kiai Agar Polisi Tak Jemput Paksa MSAT Beredar di Medsos

Sebarkan artikel ini

BERITABANGSA.COM-JOMBANG – Video pertemuan Kapolres Jombang AKBP Moh Nurhidayat dengan KH Muhtar Al Mursyid dari Toriqoh Sidiqqiyah, beredar luas di jagat maya.

Pertemuan itu terjadi setelah petugas gabungan dari Polda Jatim dan Polres Jombang gagal menjemput tersangka MSAT kasus pencabulan terhadap santri.

Scroll untuk melihat berita

Dari video yang diterima Beritabangsa.com, video tersebut berdurasi 1 menit 50 detik. Dalam video terlihat jelas sosok kiai sedang duduk di atas kursi, sementara Kapolres Jombang berpakaian dinas berada di samping sembari mendengarkan permintaan Kiai.

Dalam video, Kiai menyampaikan beberapa keinginan kepada Kapolres Jombang agar tidak menjemput paksa MSAT putra Kiai, DPO kasus dugaan pencabulan terhadap santri.

Polisi diminta tidak menjemput ataupun menangkap paksa putranya. Sebab kasus itu sebagai fitnah semata.

“Bismillahirohmannirohim. Allahu akbar. Demi untuk keselamatan kita bersama, demi untuk kejayaan Indonesia Raya, masalah ini masalah keluarga, untuk keselamatan kita bersama, untuk kebaikan kita bersama, untuk kejayaan Indonesia Raya, masalah fitnah ini masalah keluarga. Untuk itu kembalilah ke tempat masing-masing jangan memaksakan diri mengambil anak saya yang kena fitnah ini. Semuanya itu adalah fitnah, Allahu Akbar,” jelas Kiai Muhtar dalam video yang beredar.

Menanggapi hal tersebut, polisi menyebut, isi percakapan Kiai dimaksud bukanlah sebuah nasihat. Bahkan bukan permintaan yang akan dikabulkan oleh polisi. Mengapa tidak, polisi punya wewenang berdasarkan Undang-undang, dan kasusnya sudah final.

“Apa yang disampaikan Kiai itu sebuah keinginan, bukan nasihat untuk kami. Tapi perlu diketahui, kami punya pola sendiri dalam penegakan hukum. Kalau soal saran, silakan saja. Tapi kalau nasihat, mohon maaf saja bukan yang kami akan turuti,” ujar Kapolres Jombang AKBP Moh Nurhidayat kepada Beritabangsa.com, Senin (4/7/2022).

Kapolres Jombang AKBP Moh Nurhidayat memastikan kasus itu tetap ditindaklanjuti. Hingga kini, polisi dari Polres Jombang dengan Polda Jatim masih saling koordinasi.

“Tetap lanjut. Sebenarnya yang membuat kasus ini lama dari tersangka sendiri. Ingat, proses hukum berbeda dengan urusan keluarga,” jelasnya di ruangannya.

Pihaknya tetap berupaya persuasif agar tersangka kooperatif. AKBP Moh Nurhidayat juga mengingatkan agar jemaah atau warga lainnya tidak ikut-ikutan menghalang-halangi polisi saat bertugas.

“Yang kami pikirkan itu kamtibmas, maka dari itu saat ini Polres Jombang dengan Polda Jatim masih mencari momen yang tepat untuk menindaklanjuti kasus ini. Dan kami ingatkan untuk menegaskan, barang siapa yang menghalang-halangi polisi saat bertugas bisa dipidana,” pungkasnya.

>>>ikuti berita lainnya di news google beritabangsa.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *