BERITABANGSA.ID, MALANG – Sat Resnarkoba Polres Malang mengungkap jaringan peredaran minuman keras (Miras) beralkohol jenis trobas/arak. Bahkan rumah produksinya, atau pabriknya dibongkar, Kamis (6/6/2024) siang.
Polisi pun mengamankan satu orang tersangka dari gudang home industri miras di Jalan Raya Kedungrejo, Dusun Genitri, Desa Kedungrejo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang tersebut.
Wakapolres Malang Kompol Imam Mustholih didampingi Kasat Resnarkoba AKP Aditya Permana di TKP gudang produksi miras menyampaikan Satresnarkoba Polres Malang mengamankan pelaku berinisial MR (48) warga Desa Cemoro Kandang, Kecamatan Kedung Kandang, Kota Malang yang bertugas sebagai pengedar dan produsen Miras jenis Trobas/Arak.
Wakapolres Malang menjelaskan kronologis terungkapnya home industri Miras yang diawali informasi dari masyarakat.
Seorang yang mengedarkan sekaligus memproduksi minuman keras jenis Trobas di Jalan Raya Kedungrejo, Dusun Genitri, Desa Kedungrejo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.
“Selanjutnya Sat Resnarkoba Polres Malang melakukan penyelidikan atas informasi tersebut, setelah diyakini bahwa informasi tersebut benar, maka pada Senin 3 Juni 2024, pukul 09.30 WIB dilakukan penangkapan terhadap MR di TKP,” ujar Imam saat konferensi pers.
Selanjutnya Sat Resnarkoba Polres Malang melakukan penggeledahan serta melakukan penyitaan terhadap barang bukti untuk dibawa ke Polres Malang guna penyelidikan lebih lanjut.