Hukum

Koruptor Sapi di Jombang Kurang Bayar Kerugian Negara, Kejari Lelang Aset

51
×

Koruptor Sapi di Jombang Kurang Bayar Kerugian Negara, Kejari Lelang Aset

Sebarkan artikel ini

BERITABANGSA.COM-JOMBANG- Kejaksaan Negeri Jombang (Kejari) terus melakukan langkah-langkah tindaklanjut kasus Masykur Affandi, terpidana kasus korupsi program kredit usaha pembibitan-peternakan sapi (KUPS).

Hingga kini tahapnya sudah memasuki di tahap penilaian aset yang dimiliki (appraisal). Sebelum itu, Kejari sudah melakukan pelelangan dengan memasang plang peringatan di beberapa aset milik terpidana.

Scroll untuk melihat berita

Hal itu terjadi dikarenakan, uang pengganti kerugian negara masih kurang. Sehingga aset dimaksud disita dan akan dilelang, hasilnya untuk mengembalikan uang milik negara. Hingga kini terhitung Rp44.483.666.385, uang milik negara yang masih belum dibayarkan.

Salah satu aset yang dilego dan diberi papan nama yakni di Jalan Raya Gubernur Suryo Nomor A5, Kecamatan/Kabupaten Jombang. Rumah ini sudah sepi.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jombang mengatakan, sedikitnya ada 19 bidang tanah dan bangunan beserta sertifikatnya, serta 5 truk dan 2 pikap milik Masykur yang sudah disita.

Periode pembayaran uang kerugian negara mulai 4 Maret – 4 April 2022. Namun, sampai saat ini Masykur tak kunjung mengembalikan kerugian negara.

Sehingga semua aset miliknya yang telah disita harus dilelang. Pengukuran, pemetaan, dan appraisal terhadap tanah milik terpidana melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jombang pada 23-25 Mei lalu.

Pihaknya juga telah memasang plakat di tiap aset milik Masykur yang menerangkan tanah dan bangunan itu telah disita negara. Penilaian aset-aset terpidana juga melibatkan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang.

“Kami masih menunggu hasil appraisal KPKNL Malang. Mudah-mudahan dalam waktu dekat kami terima hasilnya,” kata Firdaus kepada awak media di kantornya, Selasa (7/6/2022) kemarin.

Sekadar diketahui, Masykur adalah terpidana korupsi kasus program KUPS 2010 dan 2011 dari Bank Jatim Cabang Jombang senilai Rp49,5 miliar. Dia adalah Ketua Koperasi Kelompok Tani Bidara Tanu di Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang.

Kucuran kredit itu seharusnya digunakan untuk membeli 2.000 sapi dari Australia untuk dibagikan kepada 10 kelompok peternak yang bekerja sama dengan Koperasi Kelompok Tani Bidara Tanu. Namun, Masykur hanya membeli 749 sapi senilai Rp 4,1 miliar. Dari 749 sapi yang ia beli hanya 104 ekor saja yang dibagikan kepada 10 kelompok peternak. Parahnya lagi, kredit itu akhirnya macet. Perbuatannya telah merugikan negara mencapai Rp45.885.166.358.

Berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) nomor 917K/PID.SUS/2017 pada 16 Oktober 2017 Masykur dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 1 tahun kurungan serta pidana tambahan berupa membayar uang pengganti kerugian negara Rp 45.885.166.358.

Sejauh ini Masykur baru membayar uang pengganti Rp1.401.500.000 dari hasil lelang 284 sapi miliknya. Sehingga kewajiban yang harus ia bayar saat ini Rp44.483.666.385. Jika tak mampu melunasi kerugian negara, terpidana harus menjalani hukuman tambahan 6 tahun penjara.

“Kalau hasil appraisal ternyata aset yang sudah kami sita tak cukup, kami telusuri asetnya kembali sampai kerugian negara kembali semua. Kalau tak ada aset lagi, dia menjalani pidana tambahan 6 tahun,” imbuhnya memungkasi.

Terpidana,Masykur sempat menjadi buronan atau masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejari Jombang sejak adanya putusan kasasi MA. Pengusaha asal Desa Rejoagung, Kecamatan Ngoro, Jombang ini menyerahkan diri pada 4 Februari 2022. Ia menjalani hukuman di Lapas Kelas I Surabaya, Porong, Sidoarjo.

>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google Beritabangsa.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *