AdvertorialBerita Utama

Bupati Malang Beri Jawaban Atas PU Fraksi Terhadap 4 Raperda

3550
×

Bupati Malang Beri Jawaban Atas PU Fraksi Terhadap 4 Raperda

Sebarkan artikel ini
Bupati Malang, HM. Sanusi didampingi Wakil Bupati Malang, H. Didik Gatot Subroto, memberikan draf penyampaian pendapat pada Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi, saat Sidang Paripurna
Bupati Malang, HM. Sanusi didampingi Wakil Bupati Malang, H. Didik Gatot Subroto, memberikan draf penyampaian pendapat pada Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi, saat Sidang Paripurna

Pengembangan perumahan dengan luas lahan lebih dari 1.000- 5.000 meter persegi wajib diajukan oleh pengembang berbadan hukum.

Pengembangan perumahan dengan luas lahan lebih dari 5.000 m2 harus diajukan oleh pengembang berbadan hukum berbentuk perseroan terbatas.

Scroll untuk melihat berita

Dengan demikian, imbuh Didik, terdapat perbedaan jenis badan hukum yang diwajibkan bagi pengembang perumahan dengan luas lahan antara 1.000- 5.000 m2 dan pengembang perumahan yang memiliki luas lahan lebih dari 5.000 m2.

Perumahan dengan luas lahan 1.000- 5.000 m2 dapat diajukan oleh pengembang berbadan hukum yang bersifat perorangan seperti CV, Firma, dan perseroan perorangan.

Pembentukan perseroan perorangan merupakan terobosan dari pemerintah untuk mendukung pertumbuhan investasi dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah sebagaimana tercantum dalam peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *