Advertorial

Perda Pesantren Jadi Kunci Dukungan Anggaran

8
×

Perda Pesantren Jadi Kunci Dukungan Anggaran

Sebarkan artikel ini
PKB
Ketua Fraksi PKB DPRD kabupaten Malang, H. Abdulloh Satar

BERITABANGSA.ID, MALANG – Ketua Fraksi PKB DPRD Kabupaten Malang, H. Abdulloh Satar menegaskan pentingnya percepatan pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Pondok Pesantren sebagai dasar hukum penguatan pendidikan pesantren di Kabupaten Malang.

Hal itu disampaikan Abdulloh Satar saat diwawancarai awak media, Rabu (27/5/2026). Menurutnya, keberadaan Perda Pondok Pesantren sangat penting agar pemerintah daerah memiliki landasan hukum yang jelas dalam memberikan dukungan program maupun anggaran kepada pondok pesantren.

“Sementara ini pemerintah sebenarnya sudah mulai menyentuh pesantren, tetapi belum bisa maksimal karena masih terkendala payung hukum. Raperda Pondok Pesantren Kabupaten Malang masih dalam proses fasilitasi gubernur,” tegasnya.

Ia menjelaskan, selama regulasi tersebut belum disahkan menjadi Perda, dukungan pemerintah terhadap pesantren belum dapat dilakukan secara optimal, khususnya terkait pengalokasian anggaran pendidikan berbasis pesantren.

“Ketika pemerintah hadir memberikan anggaran kepada pesantren, tentu harus ada payung hukumnya. Kalau pendidikan formal otomatis menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi untuk pesantren ini harus ada dasar hukum yang jelas,” ujarnya.

Menurut Abdulloh Satar, setelah Raperda Pondok Pesantren resmi menjadi Perda, maka Pemerintah Kabupaten Malang memiliki kewajiban lebih besar dalam memperhatikan keberlangsungan pendidikan pesantren, baik dari sisi peningkatan kualitas pendidikan maupun dukungan anggaran.

“Kalau nanti sudah menjadi Perda, pemerintah daerah wajib memperhatikan pesantren, tidak hanya dalam aspek pendidikan, tetapi juga anggarannya,” katanya.

Ia menilai pondok pesantren memiliki peran besar dalam membangun karakter dan pendidikan keagamaan masyarakat, terutama di wilayah pedesaan yang masih kuat mempertahankan pendidikan diniyah.

Karena itu, ia juga menyoroti wacana penerapan sistem full day school yang dinilai belum cocok diterapkan secara menyeluruh di wilayah Kabupaten Malang.

“Kalau full day diterapkan di pedesaan, itu akan berdampak pada pendidikan diniyah dan lembaga pendidikan swasta berbasis pesantren. Karena rata-rata kegiatan diniyah dilakukan sore sampai malam hari,” jelasnya.

Menurutnya, pola pendidikan masyarakat desa selama ini sudah berjalan seimbang antara pendidikan formal pada pagi hari dan pendidikan diniyah pada sore hingga malam hari.

“Pagi sekolah formal, kemudian sore dan malam pendidikan diniyah. Itu sudah menjadi kultur pendidikan masyarakat di Kabupaten Malang,” pungkasnya

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 300250Example 468x60