BERITABANGSA.ID, MAGETAN – Raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-12 kalinya secara berturut-turut yang diterima Pemerintah Kabupaten Magetan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mendapat apresiasi dari DPRD Magetan.
Capaian tersebut dinilai sebagai indikator positif atas konsistensi pengelolaan keuangan daerah yang dilakukan pemerintah daerah selama bertahun-tahun.
Meski demikian, DPRD mengingatkan bahwa predikat WTP bukanlah akhir dari proses pengawasan.
Sejumlah catatan dan rekomendasi yang tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tetap harus segera ditindaklanjuti agar tata kelola keuangan daerah semakin akuntabel dan bebas dari potensi pelanggaran.
Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPRD Magetan, H. Suyatno, menyampaikan ucapan selamat kepada Pemkab Magetan atas capaian tersebut.
Menurutnya, keberhasilan mempertahankan opini WTP selama 12 tahun berturut-turut merupakan prestasi yang patut diapresiasi karena menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kualitas pengelolaan keuangan.
“Selamat kepada Pemerintah Kabupaten Magetan atas raihan opini WTP yang ke-12 kali berturut-turut. Ini merupakan pencapaian yang membanggakan bagi daerah,” ujar Suyatno.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa rekomendasi yang diberikan BPK harus menjadi perhatian serius seluruh jajaran pemerintah daerah.
Sesuai ketentuan, Pemkab Magetan memiliki waktu maksimal 60 hari untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan tersebut.
Menurutnya, tenggat waktu tersebut harus dimanfaatkan secara optimal untuk melakukan pembenahan terhadap berbagai aspek tata kelola keuangan yang masih memerlukan penyempurnaan.
DPRD, kata Suyatno, memberikan perhatian khusus terhadap sejumlah rekomendasi BPK, terutama terkait pengelolaan honorarium serta pelaksanaan program yang bersumber dari pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD.
Ia mengingatkan agar pengelolaan honorarium dilakukan secara cermat, tepat sasaran, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Kesalahan dalam penganggaran maupun penggunaan anggaran berpotensi menimbulkan persoalan administratif hingga hukum di kemudian hari.
“Honorarium harus dikelola secara hati-hati dan sesuai ketentuan. Jangan sampai terjadi kesalahan akun penganggaran ataupun penyalahgunaan yang dapat menimbulkan persoalan hukum. Kepala daerah, TAPD, hingga OPD harus lebih selektif dan disiplin dalam pengelolaannya,” tegasnya.
Terkait pokok-pokok pikiran DPRD, Suyatno menegaskan bahwa program tersebut tetap dapat dilaksanakan selama memenuhi prinsip akuntabilitas, transparansi, serta benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.
Menurutnya, keberadaan pokir DPRD sejatinya merupakan instrumen untuk memperkuat aspirasi publik dalam perencanaan pembangunan daerah.
Karena itu, implementasinya harus berorientasi pada kepentingan masyarakat dan tidak menyimpang dari ketentuan peraturan perundang-undangan.
Suyatno juga menyoroti sejumlah temuan ketidakpatuhan yang tercantum dalam hasil pemeriksaan BPK.
Kendati tidak berpengaruh secara material terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025, temuan tersebut tetap perlu segera diperbaiki sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan.
“Meski tidak mempengaruhi secara material laporan keuangan tahun 2025, sejumlah ketidakpatuhan tersebut tetap harus segera ditindaklanjuti,” ujarnya.
DPRD Magetan, lanjut dia, akan tetap menjalankan fungsi pengawasan secara objektif. Prestasi yang diraih pemerintah daerah akan diberikan apresiasi, sementara berbagai kekurangan tetap akan menjadi bahan evaluasi dan perbaikan bersama.
Menurutnya, capaian WTP hendaknya tidak hanya dipandang sebagai prestasi administratif, melainkan juga menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, efektivitas pembangunan, serta kesejahteraan masyarakat.
Suyatno juga menekankan pentingnya memperkuat sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam menjalankan agenda pembangunan daerah. Dukungan serta partisipasi masyarakat dinilai menjadi elemen penting dalam memastikan setiap program pembangunan berjalan sesuai kebutuhan warga.
Selama ini DPRD Magetan terus menjalankan peran sebagai mitra kritis pemerintah daerah dengan mengawal berbagai agenda pembangunan yang lahir dari aspirasi masyarakat.
Berbagai usulan yang disampaikan warga melalui mekanisme perencanaan pembangunan terus diperjuangkan agar dapat direalisasikan secara optimal oleh Pemerintah Kabupaten.
















