AdvertorialBerita Utama

Bupati Malang Beri Jawaban Atas PU Fraksi Terhadap 4 Raperda

3544
×

Bupati Malang Beri Jawaban Atas PU Fraksi Terhadap 4 Raperda

Sebarkan artikel ini
Bupati Malang, HM. Sanusi didampingi Wakil Bupati Malang, H. Didik Gatot Subroto, memberikan draf penyampaian pendapat pada Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi, saat Sidang Paripurna
Bupati Malang, HM. Sanusi didampingi Wakil Bupati Malang, H. Didik Gatot Subroto, memberikan draf penyampaian pendapat pada Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi, saat Sidang Paripurna

Pertama, penyampaian jawaban Bupati Malang atas PU fraksi di DPRD Kabupaten Malang terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Malang.

Kedua penyampaian tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Malang.

Scroll untuk melihat berita

Ada empat poin jawaban Bupati atas PU fraksi. Pertama, Raperda tentang perubahan atas Perda nomor 10 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perparkiran.

Menurut Didik, penyelenggaraan perparkiran meliputi penataan tempat parkir, tarif parkir, perizinan, pembinaan dan pengawasan, serta pengenaan sanksi administratif maupun pidana.

Sedangkan, sesuai tugas dan fungsinya, Dinas Perhubungan melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan perparkiran.

Tujuannya untuk menyempurnakan layanan kepada masyarakat pengguna jasa parkir, untuk meningkatkan PAD harus saling koordinasi dan sinergi antar perangkat daerah.

Terkait penyelenggaraan perparkiran berbasis elektronik, saat ini Dinas Perhubungan sedang mempersiapkan kajian strategisnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *