BERITABANGSA.ID, KOTA BATU– Sebanyak 94 ribu batang rokok dan 30 minuman etil alkohol ilegal berhasil disita oleh petugas gabungan pada 2025 lalu. Hasil itu didapat dari operasi gabungan yang dilakukan oleh Bea Cukai Malang, Satpol PP, Polres Batu dan Kejari Batu. Barang-barang yang tanpa dilekati pita cukai itu ditaksir menimbulkan kerugian negara sebesar Rp143,46 juta.
Peredaran rokok ilegal tersebut menjadi perhatian serius pemerintah daerah karena selain merugikan penerimaan negara, juga berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.
Upaya preventif masif dilakukan dengan turut melibatkan masyarakat guna menutup celah peredaran rokok maupun etil alkohol tanpa cukai.
Plt Kepala Satpol PP Kota Batu, Fariz Pasharella Shahputra, menegaskan bahwa peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan dari sisi pengawasan dan pencegahan. Sehingga diharapkan dapat mengantisipasi peredaran rokok maupun miras ilegal tanpa pita cukai. Hal ini sekaligus agar peristiwa yang terjadi pada 2025 lalu tak terulang tahun ini.
“Jangan sampai terjadi seperti tahun kemarin, berarti kalau terjadi lagi, kan Pemkot Batu kebobolan dalam pemberantasan rokok ilegal,” ujar Fariz saat Sosialisasi Tatap Muka Ketentuan UU di Bidang Cukai, Senin (25/5).
Sosialiasi ketentuan di bidang cukai menghadirkan sejumlah narasumber, antara lain Bea Cukai Malang, Satpol PP, dan Polres .Batu. Pada tahap pertama sosialisasi, para peserta yang diundang meliputi ormas kepemudaan dan perangkat desa/kelurahan se Kota Batu.
Selanjutnya di gelaran kedua sosialisasi ini, peserta yang dilibatkan merupakan pekerja sosial masyarakat (PSM) dan perwakilan pedagang kelontong di tiap desa/kelurahan se Kota Batu.
“Mereka dibekali pemahaman agar menghindari penjualan rokok/etil alkhohol ilegal. Kami melihat keberadaan mereka sebagai bagian dari mitra petugas untuk mempersempit ruang gerak peredaran barang yang melanggar ketentuan cukai,” papar Fariz.
Ia mengatakan, para pedagang yang mengikuti sosialiasi ini juga diharapkan dapat menularkan kepada pedagang lain untuk tidak menjual rokok ilegal.
Melalui kegiatan ini, para pedagang juga dibekali dengan pengetahuan untuk mengenali ciri-ciri rokok ilegal, seperti pita cukai palsu, tidak sesuai peruntukan, bekas pakai, atau tanpa pita cukai sama sekali.
“Keterlibatan masyarakat mutlak diperlukan agar bisa bersama-sama mengawasi lingkungan. Kalau ada pelanggaran, segera laporkan ke desa atau langsung ke Satpol PP,” tegasnya.
Tak hanya berhenti pada kegiatan sosialisasi, tim gabungan akan intens menggelar operasi menyisir ke sejumlah tokoh yang dicurigai menjual barang-barang ilegal tanpa cukai. Operasi penegakan hukum ini mendapat kucuran anggaran sebesar Rp500 juta yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
“Tahun ini anggaran yang dikucurkan untuk fungsi penegakan lebih kecil dibanding tahun sebelumnya, karena tahun kemarin terjadi Silpa. Maka tahun ini dilakukan penyesuaian. Untuk operasi gabungan akan dilakukan sebanyak delapan kali, dimulai Juni,” ungkap dia.
Sementara itu, Pejabat Fungsional Pemeriksa Ahli Pertama Bea Cukai Malang, Agnita Adityawardani menambahkan, peredaran rokok ilegal sangat merugikan. Sebab, cukai yang mestinya masuk kas negara untuk membiayai pembangunan jadi hilang.
“Tiga persen dari penerimaan cukai dikembalikan ke masyarakat melalui program kesehatan, kesejahteraan, hingga penegakan hukum. Kalau rokok ilegal beredar bebas, pembangunan jelas terganggu,” ungkapnya.
Menurutnya, sosialisasi ini sebagai forum edukasi agar masyarakat memahami manfaat penerimaan cukai dan risiko peredaran barang ilegal. Untuk itu peran serta masyarakat sangat vital dalam keberhasilan pengungkapan kasus ini. Masyarakat aktif memberikan informasi mengenai aktivitas ilegal di lingkungannya.
Ia mengimbau publik untuk tidak terlibat dalam usaha, penjualan, atau pembelian rokok ilegal. Masyarakat jangan tergiur harga murah karena menjual atau menawarkan rokok ilegal dapat berujung pada sanksi pidana sesuai UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, dengan ancaman penjara 1–5 tahun dan denda 2–10 kali nilai cukai.
“Kami menekankan, kepengurusan izin untuk menjalankan industri hasil tembakau sebenarnya dapat diperoleh dengan mudah. Pemberantasan rokok ilegal ini dalam rangka menyelamatkan penerimaan negara di bidang cukai, yang pada akhirnya untuk kesejahteraan masyarakat bersama,” pungkasnya.
















