Kondisi semacam ini menjadi alarm penting bahwa tata kelola pertambangan tidak cukup hanya berbicara mengenai izin produksi, tetapi juga tanggung jawab terhadap lingkungan dan fasilitas umum.
Tantangan Tata Kelola
Di berbagai daerah penghasil sumber daya alam, tantangan terbesar bukan terletak pada kekayaan alamnya, melainkan pada tata kelola.
Karena itu, penting bagi seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan tidak terjadi benturan kepentingan dalam penyusunan kebijakan maupun pengawasan sektor pertambangan.
Setiap dugaan mengenai keterlibatan pihak tertentu, termasuk dugaan adanya perlindungan terhadap aktivitas yang melanggar aturan, harus diuji melalui mekanisme hukum yang independen, transparan, dan berbasis bukti.
Penegakan hukum yang konsisten akan menjadi fondasi penting untuk membangun kembali kepercayaan publik.
Saatnya Reformasi Menyeluruh
Permasalahan pertambangan pasir Lumajang tidak dapat diselesaikan hanya melalui operasi penertiban sesaat.
Yang dibutuhkan adalah reformasi tata kelola secara menyeluruh.
Mulai dari audit perizinan, evaluasi sistem e-SKAB, optimalisasi penerimaan daerah, penataan stockpile, penguatan pengawasan lingkungan, hingga percepatan pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) agar masyarakat penambang tradisional memperoleh kepastian hukum.
Selain itu, revitalisasi peran BUMD juga layak dipertimbangkan agar pemerintah daerah memiliki instrumen yang lebih kuat dalam mengelola rantai niaga pasir secara transparan dan akuntabel.
Suara Publik
Menurut penulis, Amar Qusairi, kondisi tata kelola pertambangan pasir di Lumajang membutuhkan keberanian politik untuk dibenahi secara menyeluruh.
“Kekayaan pasir Lumajang seharusnya menjadi berkah bagi masyarakat, bukan sumber ketimpangan. Yang dibutuhkan bukan sekadar razia atau penindakan sesaat, tetapi reformasi sistemik melalui audit total perizinan, transparansi penuh tata kelola fiskal, penguatan pengawasan, serta perlindungan terhadap penambang rakyat melalui WPR dan IPR,” tulis Amar Qusairi.
Ia juga menegaskan bahwa reformasi harus diarahkan pada pengelolaan sumber daya alam yang adil, transparan, serta berpihak kepada kepentingan masyarakat luas sesuai amanat konstitusi.
Penutup
Lumajang tidak kekurangan pasir.
Lumajang juga tidak kekurangan regulasi.
Yang masih menjadi pekerjaan besar adalah memastikan regulasi berjalan secara konsisten, pengawasan dilakukan tanpa tebang pilih, dan manfaat ekonomi benar-benar kembali kepada masyarakat.
Apabila pembenahan tata kelola dilakukan secara serius, pasir vulkanik dapat menjadi motor penggerak pembangunan daerah.
Namun apabila berbagai persoalan struktural terus dibiarkan tanpa solusi yang menyentuh akar masalah, kekayaan alam berisiko berubah menjadi ironi menghasilkan keuntungan ekonomi bagi sebagian pihak, tetapi menyisakan kerusakan lingkungan, infrastruktur, dan ketimpangan sosial bagi masyarakat yang hidup paling dekat dengan sumber daya tersebut.
(*) Penulis adalah koordinator LSGA (Lajnah Studi Gerakan dan Advokasi) dan salah satu pengurus PC PMII Lumajang.
*) Tulisan Opini ini sepenuhnya tanggung jawab penulis dan tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi beritabangsa.id


















