Opini

Anatomi Karut Marut Tata Kelola Tambang Pasir di Lumajang: Antara Kekayaan Alam, Kebuntuan Regulasi, dan Tantangan Reformasi

2
×

Anatomi Karut Marut Tata Kelola Tambang Pasir di Lumajang: Antara Kekayaan Alam, Kebuntuan Regulasi, dan Tantangan Reformasi

Sebarkan artikel ini
Tambang pasir
Amar berorasi saat melalukan aski damai

Oleh: Amar Qusairi*

Kabupaten Lumajang selama bertahun-tahun dikenal sebagai salah satu daerah dengan cadangan pasir vulkanik terbaik di Indonesia. Material hasil erupsi Gunung Semeru menjadi komoditas bernilai ekonomi tinggi yang diperebutkan banyak pihak. Ironisnya, di tengah melimpahnya kekayaan alam tersebut, masih muncul pertanyaan mendasar: mengapa kesejahteraan masyarakat sekitar tambang belum sepenuhnya mencerminkan besarnya nilai ekonomi yang dihasilkan?

Padahal, di pasal 33 ayat (3) UUD 1945 secara tegas mengamanatkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara serta dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Yang terlihat justru sebaliknya. Jalan-jalan rusak akibat lalu lintas kendaraan berat, kawasan sungai menghadapi tekanan ekologis, sementara masyarakat penambang tradisional berada dalam posisi yang paling rentan.

Pertanyaan publik kemudian mengemuka.
Siapa yang sesungguhnya menikmati keuntungan terbesar dari bisnis pasir Lumajang?

Tiga wajah pertambangan dalam praktiknya, tata kelola tambang pasir di Lumajang dapat dipahami melalui tiga kelompok utama.

Kelompok pertama merupakan perusahaan yang beroperasi dengan izin resmi. Mereka menguasai area ekstraksi strategis dan memiliki kapasitas produksi besar menggunakan alat berat.

Namun di lapangan berkembang berbagai kritik mengenai efektivitas pengawasan, kepatuhan administrasi, hingga dugaan munculnya praktik-praktik yang berpotensi menciptakan ketimpangan pasar. Berbagai isu tersebut membutuhkan pembuktian melalui audit dan penegakan hukum yang transparan.

Kelompok kedua adalah aktivitas pertambangan tanpa izin.
Aktivitas ini dinilai menjadi salah satu tantangan terbesar pemerintah karena selain mengurangi potensi penerimaan daerah, penggunaan teknologi penyedot pasir dalam skala besar juga dikhawatirkan mempercepat perubahan bentang sungai apabila tidak dikendalikan sesuai kaidah lingkungan.

Sementara kelompok ketiga justru merupakan masyarakat penambang tradisional.
Mereka bekerja menggunakan alat sederhana, menggantungkan hidup dari hasil ayakan pasir setiap hari, namun belum seluruhnya memiliki kepastian hukum melalui Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) maupun Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Akibatnya, kelompok inilah yang sering kali berada pada posisi paling lemah dalam rantai ekonomi pertambangan.

Persoalan SKAB yang Menjadi Sorotan
Salah satu isu yang paling banyak disorot adalah tata kelola Surat Keterangan Asal Barang (SKAB).

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 300250Example 468x60