Di tingkat regulasi, SKAB merupakan instrumen administrasi untuk mengendalikan distribusi hasil tambang sekaligus memastikan kewajiban fiskal.
Namun dalam praktiknya, sejumlah kalangan menilai masih terdapat ruang yang perlu dibenahi agar sistem tersebut benar-benar transparan dan tidak membuka peluang penyalahgunaan.
Dalam kajian yang disampaikan penulis, disebutkan bahwa tarif resmi SKAB sebesar Rp52.500 per rit, sementara di lapangan disebut terdapat praktik transaksi dengan nilai yang jauh lebih tinggi.
Apabila praktik demikian benar terjadi, maka kondisi tersebut bukan lagi sekadar persoalan administrasi, melainkan berpotensi menimbulkan distorsi ekonomi yang merugikan penambang kecil sekaligus mengurangi efektivitas pengawasan pemerintah.
Karena itu, transparansi sistem pencatatan dan pengawasan berbasis digital menjadi kebutuhan yang tidak dapat ditunda.
PAD yang Menjadi Tanda Tanya
Isu lain yang memancing perhatian adalah potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dalam kajian ini disebutkan bahwa target PAD sektor pasir tahun 2026 sekitar Rp29 miliar per tahun dinilai belum mencerminkan potensi riil apabila dibandingkan dengan aktivitas pengangkutan pasir yang berlangsung setiap hari.
Perhitungan tersebut tentu masih memerlukan verifikasi melalui data resmi pemerintah, volume produksi aktual, serta mekanisme perhitungan fiskal yang berlaku.
Namun satu hal yang tidak dapat diabaikan adalah perlunya keterbukaan data agar publik dapat mengetahui secara objektif apakah potensi penerimaan daerah telah benar-benar dioptimalkan.
Jalan Rusak, APBD Menanggung Beban
Persoalan lain yang setiap hari dirasakan masyarakat adalah kerusakan jalan.
Lalu lintas kendaraan bertonase tinggi menjadi salah satu penyebab utama meningkatnya biaya pemeliharaan infrastruktur.
Jika kewajiban pembangunan jalan khusus tambang sebagaimana diatur dalam regulasi belum berjalan optimal, maka beban akhirnya kembali ditanggung masyarakat melalui APBD.
Artinya, keuntungan ekonomi dinikmati sebagian pelaku usaha, sedangkan biaya sosial dan infrastruktur berpotensi ditanggung publik.


















