Oleh: HR Mawardi*
Setiap tanggal 1 Muharram, umat Islam memasuki Tahun Baru Hijriah. Berbeda dengan perayaan pergantian tahun pada umumnya yang identik dengan kemeriahan dan pesta, Tahun Baru Islam sejatinya merupakan momentum refleksi, evaluasi diri, dan pembaruan sikap hidup.
Peristiwa hijrah Nabi Muhammad SAW dari Makkah ke Madinah yang menjadi dasar penanggalan Hijriah bukan sekadar perpindahan geografis, melainkan transformasi moral, sosial, dan peradaban.
Makna hijrah yang paling mendasar adalah berpindah dari kondisi yang kurang baik menuju keadaan yang lebih baik.
Dalam konteks kehidupan modern, hijrah tidak hanya berkaitan dengan ibadah ritual, tetapi juga menyangkut perilaku, etika, integritas, dan tanggung jawab sosial.
Nilai-nilai inilah yang semakin relevan ketika masyarakat menghadapi berbagai tantangan moral di era digital.
Perkembangan teknologi informasi telah membawa perubahan besar dalam kehidupan manusia. Media sosial, kecerdasan buatan, platform digital, dan akses informasi tanpa batas memberikan banyak manfaat.
Namun, di sisi lain, kemajuan tersebut juga memunculkan berbagai persoalan moral yang tidak bisa diabaikan.
Fenomena penyebaran hoaks, ujaran kebencian, perundungan siber (cyberbullying), penipuan digital, eksploitasi data pribadi, hingga konten pornografi dan kekerasan menjadi tantangan nyata yang dihadapi masyarakat Indonesia saat ini.
Tidak sedikit masyarakat yang kehilangan etika dalam berkomunikasi di ruang digital.
Kebebasan berekspresi kerap disalahartikan sebagai kebebasan untuk menghina, memfitnah, atau menyebarkan informasi yang belum tentu benar.
Di sinilah makna hijrah menjadi sangat relevan. Tahun Baru Hijriah mengingatkan bahwa kemajuan teknologi harus diimbangi dengan kemajuan moral.
Kecanggihan perangkat digital tidak akan membawa manfaat apabila tidak disertai dengan akhlak yang baik dan kesadaran hukum yang kuat.
Indonesia sebenarnya telah memiliki berbagai instrumen hukum untuk menjaga ketertiban dan etika dalam ruang digital.
Salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Regulasi ini mengatur berbagai aspek penggunaan teknologi informasi, termasuk larangan penyebaran berita bohong, pencemaran nama baik, akses ilegal terhadap sistem elektronik, hingga distribusi konten yang melanggar kesusilaan.
Selain itu, terdapat pula Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang memberikan perlindungan hukum terhadap data pribadi masyarakat.
Kehadiran undang-undang tersebut menunjukkan bahwa negara berupaya membangun ruang digital yang aman, sehat, dan bertanggung jawab.
Namun, keberadaan hukum saja tidak cukup. Penegakan hukum akan selalu menghadapi keterbatasan apabila tidak didukung oleh kesadaran moral masyarakat.
Tidak semua tindakan yang tidak etis dapat dijangkau oleh sanksi pidana. Banyak persoalan moral yang pada akhirnya bergantung pada karakter dan integritas individu.
Dalam perspektif ini, Tahun Baru Hijriah dapat dimaknai sebagai momentum memperkuat kesadaran bahwa hukum dan moral merupakan dua elemen yang saling melengkapi.
Hukum berfungsi sebagai pagar yang mengatur perilaku masyarakat, sedangkan moral menjadi fondasi yang membimbing seseorang untuk berbuat baik meskipun tidak diawasi oleh aparat penegak hukum.
Tantangan terbesar generasi saat ini bukan lagi sekadar kemampuan mengakses teknologi, melainkan kemampuan menggunakan teknologi secara bijaksana.
Literasi digital harus berjalan beriringan dengan literasi moral. Generasi muda perlu memahami bahwa jejak digital yang mereka tinggalkan dapat berdampak pada diri sendiri maupun orang lain.
Sebuah unggahan, komentar, atau informasi yang disebarkan dalam hitungan detik dapat menimbulkan konsekuensi hukum maupun sosial yang panjang.
Semangat hijrah juga dapat diterjemahkan sebagai ajakan untuk berpindah dari budaya sensasional menuju budaya verifikasi, dari kebiasaan menyebarkan kebencian menuju budaya dialog, dari sikap individualistis menuju kepedulian sosial, serta dari penyalahgunaan teknologi menuju pemanfaatan teknologi untuk kemaslahatan bersama.
Di tengah derasnya arus informasi dan perubahan zaman, bangsa Indonesia membutuhkan lebih dari sekadar kecanggihan teknologi.
Bangsa ini memerlukan manusia-manusia yang memiliki karakter kuat, integritas tinggi, dan kesadaran hukum yang baik.
Nilai-nilai tersebut sejatinya merupakan esensi dari hijrah yang diwariskan Rasulullah SAW lebih dari 14 abad yang lalu.
Karena itu, peringatan 1 Muharram hendaknya tidak berhenti sebagai seremoni tahunan. Tahun Baru Hijriah harus menjadi momentum kolektif untuk melakukan hijrah moral, baik dalam kehidupan nyata maupun di ruang digital.
Sebab, kemajuan suatu bangsa tidak hanya diukur dari perkembangan teknologinya, tetapi juga dari kualitas akhlak dan peradaban masyarakat yang menggunakannya.
*) Penulis adalah anggota PWI Jatim dan Mahasiswa Universitas Terbuka Surabaya, Prodi Ilmu Hukum.
*) Tulisan Opini ini sepenuhnya tanggung jawab penulis dan tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi beritabangsa.id.


















