Terkini

Hendra Staf Kelurahan Kebonagung ‘Bungkam’ Soal Sengketa Tanah Warga, Ada Apa?

54
×

Hendra Staf Kelurahan Kebonagung ‘Bungkam’ Soal Sengketa Tanah Warga, Ada Apa?

Sebarkan artikel ini
Kantor Lurah Kebonagung Jember. (Foto: Guntur Rahmatullah / Beritabangsa.id)

BERITABANGSA.ID, JEMBER – Hendra Irawanto, staf Kelurahan Kebonagung memilih bungkam atas sengketa tanah antara keluarga Muhammad Muhdar dan keluarga Nihan Nur Hadi.

Nama Hendra Irawanto muncul dalam akta hibah tanah dan disebut oleh salah satu pejabat terkait.

Pertama, tandatangan Hendra Irawanto terpampang di akta hibah tanah bernomor 300/2021 atas nama Hosfia, yang kemudian Nihan menyebut akta hibah tersebut bermasalah.

Nihan Nur Hadi, cucu almarhumah Surahma Sarmi. (Foto: Guntur Rahmatullah / Beritabangsa)

Menurut Nihan, objek tanah dalam akta hibah tersebut, merupakan tanah milik almarhumah neneknya, Surahma Sarmi.

Nihan menegaskan, tanah itu tidak pernah dijual. Dia lantas menunjukkan surat Letter C bernomor 291 atas nama Surahma Sarmi kepada wartawan Beritabangsa, bahkan menyilakan mendokumentasikan. Dalam surat letter C itu, terdapat 2 objek persil tanah.

Kemudian di akta hibah tanah bernomor 300/2021 atas nama Hosfia, terdapat nomor persil dan blok yang sama dengan salah satu objek tanah di surat Letter C atas nama Surahma Sarmi, hanya nomornya berbeda, yakni nomor 497 atas nama Pak Latip.

“Saya tidak bisa baca dan tulis, begitu pula bapak saya (Parman), saya kaget setelah saudara saya membacakan surat akta hibah atas nama Hosfia itu, objek tanahnya kok atas nama Pak Latip, seharusnya masih atas nama Surahma Sarmi, nenek saya, karena tanah nenek saya tidak pernah dijual kepada siapa pun. Di akta hibah itu, bapak saya (Parman) hanya diberi tanah seluas 176 meter persegi saja, padahal itu tanah milik nenek saya, luasnya 2.050 meter persegi. Saya meminta melihat buku kerawangan (buku tanah desa/kelurahan), selalu ditolak oleh pihak kelurahan. Ini ada apa?,” ujar Nihan kepada Beritabangsa.id pada 16 Maret 2026 lalu.

Baca berita terkait: Ngaku Punya Legalitas Sah, Dua Keluarga di Kebonagung Jember Ini Saling Klaim Lahan

Dari sederet nama pejabat pemerintah yang menandatangani akta hibah tersebut, hanya Hendra yang tidak merespon sama sekali upaya konfirmasi wartawan Beritabangsa.

Kedua, mantan Lurah Kebonagung 2021, yang saat ini menjabat pegawai Satpol PP Kabupaten Jember, Nurhuda Niyanto menyebut Hendra lah yang membuat surat letter C atas nama Surahma Sarmi, nenek dari Nihan.

Nurhuda menyebut letter C tersebut tidak ditandatangani lurah sehingga menurutnya tidak sah.

“Surat letter C tidak ditandatangani lurah (tidak sah). Staf kelurahan yang mencetak (letter C) itu tidak izin pimpinan. Seharusnya tim itu harus solid, apa pun yang dilakukan tim harus seizin pimpinan. Itu yang kita pegang, prinsip kepegawaian seperti itu, karena penilai kinerja kita itu pimpinan. Setahu saya yang membuat letter C itu Hendra. Jadi seharusnya apa pun yang dilakukan pak Hendra selaku bagian dari Pemerintah Kelurahan Kebonagung itu wajib minta izin dulu ke pimpinan, kalau terus berperilaku tanpa seizin pimpinan maka situasi Kebonagung tidak kondusif,” ujar Nurhuda kepada Beritabangsa, pada 31 Maret 2026 lalu.

Kebonagung
Muhammad Muhdar, salah satu keturunan almarhum Pak Latip. (Foto: Guntur Rahmatullah/ Beritabangsa.id)

Surat letter C itu disebut oleh Muhdar sebagai ‘biang kerok’ sengketa tanah. Muhdar beralasan, dia memiliki sejumlah bukti peralihan yang sah secara hukum berupa surat jual beli dari Surahma Sarmi kepada keluarganya, dan juga akta tanah.

“Tanah itu sah milik keluarga kami, suratnya juga sudah lengkap. Petok dan akta sudah ada semua, surat jual beli juga ada. Surat letter C yang dipegang Nihan itu tidak sah, ada yang membuat (letter C) itu saya tidak tahu, itu yang kemudian memicu konflik,” ujar Muhdar kepada Beritabangsa pada 3 April 2026 lalu.

Sedangkan mantan Camat Kaliwates, yang saat ini menjabat Kepala Dispendukcapil Jember, Bambang Saputro menegaskan akta hibah atas nama Hosfia, yang ditandatanganinya saat ia menjabat Camat Kaliwates pada 2021 silam itu sudah sesuai prosedur.

“Saya masih dalam perjalanan mudik ke Jawa Tengah, yang jelas pembuatan akta tanah tentunya sesuai prosedur yang benar, di antaranya mengacu pada data dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dan kelurahan setempat,” kata Bambang melalui pesan daring kepada wartawan Beritabangsa.id, Kamis malam 19 Maret 2026 lalu.

Bungkamnya Hendra Irawanto, staf Kelurahan Kebonagung menyisakan tanda tanya atas sengketa tanah yang terjadi antar dua keluarga yang saling klaim lahan tanah yang sama di Kelurahan Kebonagung, Kabupaten Jember.

Baca berita terkait: Dugaan Penyerobotan Tanah di Kebonagung Jember Mencuat, Muncul Akta Hibah Tanpa Dasar?

Sejumlah upaya wartawan Beritabangsa untuk mengonfirmasi Hendra, tidak mendapat respon semua.

Wartawan Beritabangsa mengirim pesan whatsapp ke Hendra pada tanggal 4 dan 8 April 2026, terlihat centang 2, namun tidak dibalas. Pun demikian, wartawan Beritabangsa menelepon yang bersangkutan pada 8 april 2026 juga tidak diangkat.

Selain itu, wartawan Beritabangsa juga beberapa kali berupaya untuk mengonfirmasi Lurah Kebonagung saat ini, Zaenal Safi’i, namun berakhir tanpa respon.

Wartawan Beritabangsa mengirim pesan whatsapp kepada Zaenal pada 30 Maret 2026, centang 2 muncul, kemudian pada 8 April 2026 centang 2 muncul, namun tidak direspon. Pun demikian, wartawan Beritabangsa menelepon yang bersangkutan pada 8 april 2026 juga tidak diangkat.

Wartawan Beritabangsa juga telah mendatangi Kantor Kelurahan Kebonagung pada 8 April 2026, namun tidak bertemu keduanya.

Saat itu, salah satu pegawai Kelurahan Kebonagung, Hanum mengatakan bahwa Lurah Kebonagung Zaenal Safi’i tidak masuk kerja karena sakit.

“Kalau pak Zaenal sakit, beberapa hari lalu kami menjenguknya. Kalau mas Hendra tadi pagi masuk,” kata Hanum kepada Beritabangsa.

Wartawan Beritabangsa mendatangi Kantor Kelurahan Kebonagung pada 8 April 2026 pukul 12.22 WIB saat jam istirahat siang, kemudian menunggu hingga pukul 13.41 WIB dengan harapan dapat bertemu Hendra Irawanto, namun nihil, Hendra tidak kunjung kembali ke Kantor Kelurahan Kebonagung, pesan dan telepon dari wartawan Beritabangsa tak diresponnya.

Sementara itu, salah satu keturunan almarhum Pak Latip, Malik menyayangkan sikap Pemerintah Kelurahan Kebonagung yang seolah membiarkan warganya berkonflik, tanpa ada inisiatif untuk dimediasi.

“Seharusnya begini ini pak Lurah (Kebonagung) berupaya menengahi konflik ini, kami siap mengeluarkan semua bukti yang kami miliki dalam forum mediasi, tapi sampai saat ini pihak kelurahan tidak bertindak. Sedangkan kami ini awam tentang hukum, kami juga capek terus-menerus diganggu begini,” ujar Malik dalam sambungan telepon pada Kamis, 9 April 2026.

Untuk diketahui, sengketa tanah yang terjadi di Kelurahan Kebonagung ini melibatkan dua keluarga yang tidak ada hubungan saudara.

Kedua keluarga yang berkonflik itu, pertama keturunan almarhumah Surahma Sarmi, kedua keturunan almarhum Pak Latip. Mereka saling klaim lahan tanah yang sama, dengan bukti kepemilikan masing-masing yang menurutnya sah secara hukum.

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 300250Example 468x60