BERITABANGSA.ID, JEMBER – Warga Kelurahan Kebonagung Kecamatan Kaliwates Jember, Nihan menyebut tanah neneknya diserobot oleh tetangganya sendiri, Muhdar.
Nihan menegaskan, tanah itu masih atas nama neneknya, Surahma Sarmi dan tidak dijual ke pihak mana pun.
“Lalu tiba-tiba muncul akta hibah, atas nama Hosfia memberikan sebidang tanah kepada ayah saya, Parman. Objek akta hibah itu tanah milik nenek saya, Surahma. Persil dan blok tanah dari akta hibah itu sama persis dengan surat letter C atas nama nenek saya, Surahma Sarmi. Lalu apa dasar akta hibah itu?,” ujar Nihan kepada Beritabangsa, Senin 16 Maret 2026.
Sebidang tanah yang dimaksud Nihan itu berada di Jalan Ikan Kakap, Lingkungan Gebang Waru RT 003 RW 009 Kelurahan Kebonagung, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember.
Di atas tanah kering seluas 2.050 meter persegi itu, berdiri rumah Muhdar, anak kandung dari Hosfia, dan juga rumah Nihan.
Untuk diketahui, ibu kandung Muhdar yakni Hosfia sudah meninggal dunia.
“Rumah Muhdar itu berdiri di atas tanah nenek saya, dan masih atas nama nenek saya. Muhdar itu cuma numpang selama ini, kemudian dia mengaku tanah itu miliknya, bukti peralihannya apa? Kalau ada jual beli, mana bukti akta jual belinya? Saya punya salinan letter C atas nama Surahma Sarmi, nenek saya,” tegas Nihan.
Nihan kemudian menanami bibit pohon pisang di tanah tersebut, yang kemudian membuat geger antara Nihan dengan Muhdar.
Kemudian Nihan mengaku, mendapatkan surat undangan klarifikasi dari Polres Jember, dengan nomor surat B/496/III/RES.1.10./2026/RESKRIM yang merupakan tindak lanjut dari adanya laporan pengaduan masyarakat pada 11 Februari 2026 dengan nomor LPM/161/II2026/SPKT/POLRES JEMBER/POLDA JATIM.
Wartawan Beritabangsa mendatangi Kantor Kelurahan Kebonagung pada Senin 16 Maret 2026. Di sana, wartawan Beritabangsa ditemui oleh Kasi Pemerintahan, Bayu dan seorang staf kelurahan bernama Hendra. Kedua pejabat kelurahan itu kompak tidak bersedia memberikan keterangan apa pun terkait perselisihan warganya, Nihan dan Muhdar.
“Saya tidak berani statemen, itu ranahnya lurah,” kata Bayu kepada wartawan Beritabangsa, disaksikan oleh Hendra, staf kelurahan.
Dari kantor kelurahan, masih di hari dan tanggal yang sama, wartawan Beritabangsa berkunjung ke rumah Pak Devi, Ketua RT di lingkungan domisili Nihan dan Muhdar.
Maksud kedatangan wartawan Beritabangsa ke rumah Pak Devi, untuk menanyakan apakah selama ini ada aduan dari Nihan atau Muhdar terkait perselisihan itu.
“Tidak ada aduan ke saya, cuma setahu saya mereka pernah dikumpulkan di rumah pak RW untuk dimediasi, saat itu saya sedang di luar rumah, mediasi di rumah pak RW itu terjadi malam hari,” kata Pak Devi kepada Beritabangsa.
Mengenai status kepemilikan tanah yang menjadi perselisihan antara Nihan dan Muhdar itu, Ketua RT Pak Devi mengaku tidak paham.
“Kalau kepemilikan tanah itu saya tidak tahu milik siapa, saya di sini pendatang, ikut istri saya yang memang orang asli lingkungan sini,” kata Pak Devi.
Wartawan Beritabangsa kemudian mendatangi rumah Muhdar, yang menurut klaim Nihan berdiri di atas tanah neneknya. Rumah Muhdar itu nampaknya sudah tidak dihuni, beberapa kali diketuk pintu, tidak ada jawaban. Di depan rumah itu terparkir kendaraan roda tiga. Beberapa menit kemudian, ada seseorang mendekat dan mengatakan kepada wartawan Beritabangsa, bahwa Muhdar tinggal pindah tinggal di rumah istrinya, yang tak jauh dari rumah Muhdar. Orang itu kemudian menunjukan rumah istri Muhdar.
Di sana wartawan Beritabangsa ditemui istri Muhdar dan mertua Muhdar, Abdul Bahri.
“Suami saya sedang keluar rumah,” kata istri Muhdar menjawab pertanyaan wartawan Beritabangsa yang ingin bertemu dengan Muhdar untuk klarifikasi.
Istri Muhdar menolak memberi keterangan apa pun terkait tanah tersebut kepada Beritabangsa.
“Saya tidak tahu apa-apa, itu ranahnya suami saya, suami saya sedang keluar (rumah), dia tak bawa hape,” kata istri Muhdar.
Sedangkan mertua Muhdar, atau ayah kandung dari istri Muhdar, Abdul Bahri atau akrab disapa Pak Dur mengaku selama ini menantunya memang rumahnya di situ.
“Anak saya ini dapat jodoh tetangga dekat, Muhdar. Ya memang selama ini rumahnya (Muhdar) memang di situ. Saya tidak tahu soal kepemilikan tanah itu karena saya orang luar, meski saya masih bertetangga dengan orangtuanya Muhdar,” kata Abdul Bahri.
Belakangan wartawan Beritabangsa mendapatkan sebuah foto, yang menurut informasi yang diterima, foto bersama itu diduga merupakan dokumentasi Nihan dan Muhdar pernah dimediasi di Kantor Kelurahan Kebonagung pada 27 Februari 2026 lalu.

Sejarah Tanah yang Jadi Sengketa Antara Nihan dan Muhdar

Wartawan Beritabangsa menemui Parman, ayah kandung Nihan pada Selasa malam 17 Maret 2026. Saat ditemui, Parman sedang berjualan buah kelapa di pinggir Jalan KH. Agus Salim, Kelurahan Tegalbesar, Kecamatan Kaliwates, Jember.
Parman pun menceritakan sejarah tanah itu.
Parman menjelaskan tanah itu milik ibu kandungnya, Surahma Sarmi dan sampai detik ini tidak dijual.
“Dulu itu ada orang bernama Pak Latip, dia merupakan warga kelurahan Karangpring, menikah dengan Bu Latip yang merupakan tetangga saya. Bu Latip itu anaknya Haji Iksan, tetangga saya. Kemudian Pak Latip itu meminta izin ke ibu saya untuk mendiami tanah itu dan diberi izin oleh ibu saya. Lalu Pak Latip dan Bu Latip itu tinggal di tanah ibu saya, Surahma Sarmi. Saat Pak Latip dan Bu Latip itu menikah, saya masih remaja,” kata Parman kepada Beritabangsa.
Pak Latip merupakan kakek buyut dari Muhdar. Silsilahnya, Pak Latip mempunyai anak bernama Lasim, kemudian Lasim mempunyai anak bernama Hosfia, dan Hosfia mempunyai anak bernama Muhdar.
Pak Latip, Lasim dan Hosfia sudah meninggal dunia.
Sedangkan silsilah dari Surahma Sarmi, Surahma mempunyai anak bernama Parman, dan Parman mempunyai anak bernama Nihan.
Surahma Sarmi sudah meninggal dunia.
Parman melanjutkan, seiring berjalannya waktu Pak Latip meminta untuk mengolah sawah milik orangtuanya dengan sistem bagi hasil, diberi izin oleh orangtuanya Parman.
“Kemudian kedua orangtua saya yakni ibu saya bernama Surahma dan ayah saya bernama Senidin meninggal dunia. Begitu pula Pak Latip dan Bu Latip juga meninggal dunia. Lalu keturunannya Pak Latip itu berupaya menyerobot tanah ibu saya itu. Saya tahunya ketika muncul akta hibah atas nama Hosfia itu dihibahkan ke saya, padahal objek tanah itu milik ibu saya, Surahma Sarmi, lalu apa dasar surat akta hibah itu?,” lanjut Parman.
Parman mengaku pernah meminta pejabat Kelurahan Kebonagung untuk membuka buku tanah desa atau lazim disebut buku kerawangan. Namun menurut Parman, selalu ditolak oleh pihak Kelurahan Kebonagung.
“Saya pernah meminta pihak kelurahan untuk membuka kerawangan, tapi ditolak. Pihak kelurahan bilang, tanah itu atas nama Pak Latip katanya, tapi pejabat kelurahan hanya berucap lisan, tidak membuktikan fisiknya ke saya. Kemudian kok muncul akta hibah atas nama Hosfia dengan objek tanah milik Surahma Sarmi, ibu saya. Saya juga dimintai uang oleh pihak Kelurahan dari akta hibah itu, padahal sejatinya itu tanah ibu saya. Saya menyebut akta hibah itu sebagai akta palsu. Saya menegaskan tanah ibu saya baik pekarangan dan sawah itu tidak pernah dijual sampai detik ini. Silakan buktikan pihak keturunan Hosfia itu mempunyai bukti peralihan kepemilikan atau tidak? Saya pribadi punya letter C milik Surahma Sarmi, ibu saya,” tegasnya.
Untuk diketahui, permintaan untuk melihat buku tanah desa atau buku kerawangan merupakan hak warga desa, karena dokumen itu sifatnya informasi publik.
Buku tanah desa merupakan catatan autentik riwayat dan kepemilikan tanah di desa tersebut.
Pemerintah telah menerbitkan Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) guna menjamin seluruh warga negara Indonesia dapat mengakses informasi publik. Pejabat pemerintah yang dengan sengaja menutupi informasi publik kepada warga sipil, dapat berujung pidana menurut UU KIP tersebut.


















