Berita Utama

Ngaku Punya Legalitas Sah, Dua Keluarga di Kebonagung Jember Ini Saling Klaim Lahan

180
×

Ngaku Punya Legalitas Sah, Dua Keluarga di Kebonagung Jember Ini Saling Klaim Lahan

Sebarkan artikel ini
Kebonagung
Muhammad Muhdar, salah satu keturunan almarhum Pak Latip. (Foto: Guntur Rahmatullah/ Beritabangsa.id)

BERITABANGSA.ID, JEMBER – Dua keluarga yang tidak ada hubungan saudara, saling klaim sebagai pemilik tanah yang sama, kedua pihak sama-sama mengaku memiliki bukti legalitas yang sah.

Tanah yang dimaksud berada di Kelurahan Kebonagung, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember.

Kedua keluarga yang berkonflik itu, pertama keturunan almarhumah Surahma Sarmi, kedua keturunan almarhum Pak Latip.

Cucu dari almarhumah Surahma Sarmi, Nihan Nur Hadi mengaku memiliki surat Letter C atas nama neneknya, sebagai bukti kepemilikan tanah.

Nihan menegaskan, tanah itu tidak pernah dijual. Dia lantas menunjukkan surat Letter C bernomor 291 atas nama Surahma Sarmi kepada wartawan Beritabangsa, bahkan menyilakan mendokumentasikan. Dalam surat letter C itu, terdapat 2 objek persil tanah.

Kemudian masalah muncul setelah diterbitkannya akta hibah bernomor 300/2021 atas nama Hosfia, dengan nomor persil dan blok yang sama dengan salah satu objek tanah di surat Letter C Surahma Sarmi, hanya nomornya berbeda, yakni nomor 497 atas nama Pak Latip.

Dalam akta hibah itu berbunyi, Hosfia menghibahkan sebagian dari tanah bernomor 497 atas nama Pak Latip dengan luas 176 meter persegi kepada Parman, ayah kandung Nihan.

Nihan Nur Hadi, cucu almarhumah Surahma Sarmi. (Foto: Guntur Rahmatullah / Beritabangsa)

Nihan menyebut akta tanah itu bermasalah, karena menurutnya objek tanah dalam akta hibah itu masih milik almarhumah neneknya.

“Saya tidak bisa baca dan tulis, begitu pula bapak saya (Parman), saya kaget setelah saudara saya membacakan surat akta hibah atas nama Hosfia itu, objek tanahnya kok atas nama Pak Latip, seharusnya masih atas nama Surahma Sarmi, nenek saya, karena tanah nenek saya tidak pernah dijual kepada siapa pun. Di akta hibah itu, bapak saya (Parman) hanya diberi tanah seluas 176 meter persegi saja, padahal itu tanah milik nenek saya, luasnya 2.050 meter persegi. Saya meminta melihat buku kerawangan (buku tanah desa/kelurahan), selalu ditolak oleh pihak kelurahan. Ini ada apa?,” kata Nihan kepada Beritabangsa.id, 16 Maret 2026.

Akta hibah atas nama Hosfia itu diterbitkan pada 23 Desember 2021, beberapa pejabat pemerintah yang menandatangani akta hibah itu di antaranya Camat Kaliwates Bambang Saputro, Lurah Kebonagung Nurhuda Niyanto, staf Kelurahan Kebonagung Hendra Irawanto dan Juriyanto.

Saat berita ini dirilis, Bambang Saputro menjabat Kepala Dispendukcapil Jember, Nurhuda Niyanto menjabat pegawai Satpol PP Jember, Hendra Irawanto menjabat staf Kelurahan Kebonagung, dan Juriyanto sudah purna tugas, sedangkan Lurah Kebonagung saat ini dijabat Zaenal Safi’i.

Mantan Lurah Kebonagung: Seharusnya Keluarga Parman Bersyukur Diberi Tanah

Kebonagung
Nurhuda Niyanto, mantan Lurah Kebonagung, yang saat ini menjabat sebagai pegawai Satpol PP Jember. (Foto: Guntur Rahmatullah / Beritabangsa.id)

Mantan Lurah Kebonagung, yang saat ini menjabat pegawai Satpol PP Kabupaten Jember, Nurhuda Niyanto menyebut, para ahli waris keturunan Pak Latip memiliki surat jual beli tanah dari Surahma Sarmi.

“Padahal dari para ahli waris Pak Latip itu sudah mempunyai bukti bahwa ada semacam segel, peralihan dari ibunya pak Parman (Surahma Sarmi) ke pak Latip, bahkan pada waktu itu pihak kelurahan sudah memberikan saran ke para ahli waris Pak Latip itu agar tanah dan bangunan yang ditempati pak Parman dan mas Nihan itu supaya tetap dapat dimiliki secara hukum berupa akta hibah itu (tidak diusir). Seharusnya pak Parman bersyukur sudah diberi tanah dan berkekuatan hukum,” ujar Nurhuda kepada Beritabangsa.id pada 31 Maret 2026.

Nurhuda kemudian berjanji kepada wartawan Beritabangsa untuk menunjukkan bukti peralihan.

“Insyaallah dalam waktu dekat, saya upayakan saya minta izin kepada keluarga almarhum Pak Latip untuk menunjukkan bukti peralihannya, tapi maaf mungkin hanya sekadar menunjukkan, apalagi sudah menjadi problem di medsos, jadi mereka juga bisa tenang, maaf mereka itu orang awam, pada intinya kita menenangkan. Bukti peralihannya itu berupa kertas segel jual beli,” jelas Nurhuda.

Nurhuda menyebut, surat letter C yang dipegang oleh Nihan itu tidak ditandatangani lurah setempat.

“Surat letter C tidak ditandatangani lurah (tidak sah). Staf kelurahan yang mencetak (letter C) itu tidak izin pimpinan. Seharusnya tim itu harus solid, apa pun yang dilakukan tim harus seizin pimpinan. Itu yang kita pegang, prinsip kepegawaian seperti itu, karena penilai kinerja kita itu pimpinan. Setahu saya yang membuat letter C itu Hendra. Jadi seharusnya apa pun yang dilakukan pak Hendra selaku bagian dari Pemerintah Kelurahan Kebonagung itu wajib minta izin dulu ke pimpinan, kalau terus berperilaku tanpa seizin pimpinan maka situasi Kebonagung tidak kondusif,” ujarnya.

 

Baca berita sebelumnya: Dugaan Penyerobotan Tanah di Kebonagung Jember Mencuat, Muncul Akta Hibah Tanpa Dasar?

 

Nurhuda memastikan, saat dirinya menjadi Lurah Kebonagung pada 2021 membuatkan akta tanah bagi keturunan almarhum Pak Latip, ia telah mengetahui bahwa keturunan Pak Latip memiliki dasar hukum yang sah.

“Mana bukti pak Parman atau mas Nihan ternyata tidak ada. Kemudian mana bukti dari pihak pak Latip, ternyata mempunyai bukti peralihan berupa kertas segel jual beli dari ibu Surahma Sarmi ke pak Latip, dan waktu itu tidak ada komplain dari pihak pak Parman dan juga mas Nihan, bahkan merasa bersyukur,” lanjutnya.

Nurhuda kemudian menyarankan agar pejabat Kelurahan Kebonagung untuk menjembatani dan mendamaikan warganya yang bersengketa tanah.

“Seharusnya dari pihak perangkat Kelurahan Kebonagung yang saat ini, berusaha untuk mendamaikan, dengan cara bermusyawarah, mengundang saya dan mantan Camat Kaliwates pak Bambang Saputro, dihadirkan sebagai saksi. Sama-sama bawa bukti, ini lho punyaan saya, ini lho punyaan saya, jadi enak bisa selesai, tidak ada permasalahan, itu yang kita harapkan,” pesan Nurhuda.

Bambang Saputro, mantan Camat Kaliwates 2021, saat ini menjabat Kepala Dispendukcapil Jember.

Sebelumnya, mantan Camat Kaliwates, yang saat ini menjabat Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Jember, Bambang Saputro menegaskan akta hibah atas nama Hosfia, yang ditandatanganinya saat ia menjabat Camat Kaliwates pada 2021 silam itu sudah sesuai prosedur.

“Saya masih dalam perjalanan mudik ke Jawa Tengah, yang jelas pembuatan akta tanah tentunya sesuai prosedur yang benar, di antaranya mengacu pada data dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dan kelurahan setempat,” kata Bambang melalui pesan daring kepada wartawan Beritabangsa.id, Kamis malam 19 Maret 2026 lalu.

Keluarga Almarhum Pak Latip Tunjukkan Dokumen Peralihan Tanah

Muhdar (kiri), Malik (kanan), keturunan almarhum Pak Latip. (Foto: Guntur Rahmatullah / Beritabangsa)

Keluarga almarhum Pak Latip, menunjukkan beberapa dokumen yang menurut mereka adalah bukti peralihan tanah dari almarhum Surahma Sarmi kepada Pak Latip.

Forum tersebut berlangsung di rumah Hindun, 3 April 2026 sore.

Forum tersebut dihadiri keturunan dari almarhum Pak Latip, yakni Muhdar, Hindun dan Malik, serta disaksikan oleh mantan Lurah Kebonagung, Nurhuda Niyanto.

Malik melarang wartawan Beritabangsa mengabadikan dokumen yang menurutnya adalah bukti peralihan tanah.

“Ini saya perlihatkan saja, tidak boleh dipotret maupun divideokan,” ujar Malik kepada wartawan Beritabangsa.

Ada 4 lembar dokumen yang sudah dilaminating diperlihatkan, di antaranya 3 lembar berupa surat jual beli dan 1 lembar berupa lembar menyerupai bukti pembayaran pajak.

Surat jual beli itu berupa lembar kertas yang ditulis tangan, dilihat sekilas seperti kertas yang sudah usang dan berusia tua. Kertas itu menerangkan akad jual beli tanah pekarangan, terdapat segel di pojok kiri atas, tandatangan Kepala Desa Kebonagung bernama Soebowo dengan keterangan tahun 1956, nomor persil tersobek, pihak penjual bernama Srahma. Selain itu terdapat surat jual beli tanah sawah yang juga ditulis tangan, dengan penampakan kertas yang sudah usang, tertulis pihak penjual Srahma dengan tandatangan Kepala Desa Kebonagung bernama Soebowo dengan keterangan tahun 1958.

Malik berujar kepada wartawan Beritabangsa, bahwa ia dan keluarganya juga memiliki akta tanah sebagai turunan dari jual beli tanah tersebut. Namun Malik tidak memperkenankan wartawan Beritabangsa untuk melihat akta tanah tersebut.

“Aktanya juga ada, ada 7 akta tanah yang kami buat di Kelurahan Kebonagung, dimana salah satunya merupakan akta hibah untuk Parman, ayahnya Nihan,” kata Malik.

Sementara itu, Muhammad Muhdar atau akrab disapa Muhdar menegaskan tanah yang dipermasalahkan itu adalah sah milik keturunan almarhum Pak Latip.

“Tanah itu sah milik keluarga kami, suratnya juga sudah lengkap. Petok dan akta sudah ada semua, surat jual beli juga ada. Saya yakin tanah itu milik kami,” kata Muhdar.

Muhdar juga mengaku telah melaporkan Nihan ke Polres Jember dengan tuduhan melakukan pengrusakan terhadap tanahnya. Surat laporan ke polisi itu bernomor LPM/161/II2026/SPKT/POLRES JEMBER/POLDA JATIM.

“Iya saya melaporkan Nihan telah melakukan pengrusakan, penyerobotan, memasang banner bertuliskan tanah sengketa di tanah kami, sekarang tanah kami dikuasai oleh Nihan, rumah saya ditanami pohon pisang oleh Nihan, lalu sawah kami itu ditanami padi oleh Nihan, padahal itu semua belum resmi kepemilikan Nihan,” ujar Muhdar.
Muhdar juga menyebut surat letter C yang dimiliki oleh Nihan itu tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

“Surat letter C yang dipegang Nihan itu tidak sah. Siapa yang membuat surat Letter C itu? Akibat munculnya surat Letter C itu memantik kegaduhan, Nihan berupaya mengklaim tanah keluarga kami akhirnya. Akibatnya saya hidup tidak tenang, saya beraktivitas tidak tenang karena keluarga saya diganggu terus sama Nihan, diancam terus,” lanjut Muhdar.

Sementara itu, Nihan mengaku siap dipenjara, apabila langkahnya untuk mencari keadilan atas tanah neneknya itu dinyatakan salah oleh pengadilan.

“Saya siap dipenjara apabila saya divonis bersalah oleh pengadilan. Saya hanya menuntut hak, siapa sebenarnya yang berhak atas semua tanah itu, sedangkan permintaan saya untuk melihat buku kerawangan (buku tanah kelurahan) itu tidak digubris oleh pejabat Kelurahan Kebonagung. Ini ada apa, berarti kan ada yang berupaya mengaburkan kebenaran,” tegas Nihan.

Pejabat Kelurahan Kebonagung Bungkam, Sengketa Tanah Warga Terkesan Digantung

Kantor Lurah Kebonagung Jember. (Foto: Guntur Rahmatullah / Beritabangsa.id)

Pejabat Kelurahan Kebonagung memilih bungkam atas sengketa tanah antara Nihan dengan Muhdar, Hindun dan Malik.

Wartawan Beritabangsa sudah berupaya melakukan konfirmasi, namun tidak dijawab.

Pertama kepada Lurah Kebonagung, Zaenal Safi’i. Wartawan Beritabangsa mengirim pesan whatsapp kepada Zaenal pada 30 Maret 2026, centang 2 muncul, kemudian pada 8 April 2026 centang 2 muncul, namun tidak direspon. Pun demikian, wartawan Beritabangsa menelepon yang bersangkutan pada 8 april 2026 juga tidak diangkat.

Wartawan Beritabangsa juga telah berupaya mengonfirmasi staf Kelurahan Kebonagung, Hendra Irawanto, yang disebut oleh mantan Lurah Kebonagung Nurhuda Niyanto selaku pembuat surat letter C atas nama Surahma Sarmi.

Wartawan Beritabangsa mengirim pesan whatsapp ke Hendra pada tanggal 4 dan 8 April 2026, terlihat centang 2, namun tidak dibalas. Pun demikian, wartawan Beritabangsa menelepon yang bersangkutan pada 8 april 2026 juga tidak diangkat.

Wartawan Beritabangsa juga telah mendatangi Kantor Kelurahan Kebonagung pada 8 April 2026, namun tidak bertemu keduanya.

Saat itu, salah satu pegawai Kelurahan Kebonagung, Hanum mengatakan bahwa Lurah Kebonagung Zaenal Safi’i tidak masuk kerja karena sakit.

“Kalau pak Zaenal sakit, beberapa hari lalu kami menjenguknya. Kalau mas Hendra tadi pagi masuk,” kata Hanum kepada Beritabangsa.

Wartawan Beritabangsa mendatangi Kantor Kelurahan Kebonagung pada 8 April 2026 pukul 12.22 WIB saat jam istirahat siang, kemudian menunggu hingga pukul 13.41 WIB dengan harapan dapat bertemu Hendra Irawanto, namun nihil, Hendra tidak kunjung kembali ke Kantor Kelurahan Kebonagung, pesan dan telepon dari wartawan Beritabangsa rak diresponnya.

Sementara itu, Malik menyayangkan sikap Pemerintah Kelurahan Kebonagung yang seolah membiarkan warganya berkonflik, tanpa ada inisiatif untuk dimediasi.

“Seharusnya begini ini pak Lurah (Kebonagung) berupaya menengahi konflik ini, kami siap mengeluarkan semua bukti yang kami miliki dalam forum mediasi, tapi sampai saat ini pihak kelurahan tidak bertindak. Sedangkan kami ini awam tentang hukum, kami juga capek terus-menerus diganggu begini,” ujar Malik dalam sambungan telepon pada Kamis, 9 April 2026.

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 300250Example 468x60