BERITABANGSA.ID, MADIUN – Kebijakan baru terkait pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi mulai menjadi perhatian masyarakat. Mulai 15 September 2026, konsumen yang membeli BBM subsidi di SPBU diwajibkan menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Aturan tersebut merupakan bagian dari upaya memperketat pengawasan distribusi BBM bersubsidi agar penyalurannya tepat sasaran. Meski aturan ini baru diterapkan di pulau Sumatera, kebijakan ini diharapkan mampu memastikan BBM subsidi benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak.
Sebelum diterapkan secara penuh, dilakukan masa transisi, uji coba, dan sosialisasi hingga 14 September 2026.
Setelah masa tersebut berakhir, konsumen yang tidak dapat menunjukkan STNK berpotensi tidak mendapatkan pelayanan pengisian BBM subsidi sesuai ketentuan yang berlaku.
STNK nantinya digunakan sebagai salah satu instrumen untuk mencocokkan identitas kendaraan dengan data transaksi serta QR Code penerima manfaat. Langkah tersebut diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan BBM subsidi, termasuk pembelian berulang maupun penggunaan oleh pihak yang tidak sesuai ketentuan.
Pemeriksaan STNK juga bukan dimaksudkan untuk mengetahui apakah pajak kendaraan telah dibayar atau belum.
Dokumen kendaraan tersebut digunakan sebagai bagian dari proses verifikasi dan pencocokan data kendaraan saat melakukan pembelian BBM subsidi.
Kebijakan pengetatan pembelian BBM tersebut turut menjadi perhatian masyarakat Kota Madiun. Meski penerapan aturan masih menjadi pembahasan di sejumlah daerah, kekhawatiran masyarakat mulai terlihat dari meningkatnya antrean kendaraan di beberapa SPBU untuk mendapatkan Pertalite.
Rachmad, warga Kota Madiun yang berprofesi sebagai pengemudi ojek online layanan antar makanan, mengatakan informasi terkait kebijakan tersebut membuat sebagian masyarakat mulai khawatir terhadap ketersediaan BBM.
“Meski informasinya aturan itu baru diberlakukan di wilayah tertentu, masyarakat sudah mulai khawatir. Beberapa hari terakhir terlihat antrean cukup panjang di SPBU Jalan Diponegoro. Bahkan di SPBU Jalan Panjaitan, antrean kendaraan untuk membeli Pertalite sampai memanjang ke jalan raya,” ujar Rachmad, Kamis malam (03/09/2026).
Hal senada disampaikan Wito, seorang pengemudi Grab. Menurutnya, kondisi ketersediaan BBM di sejumlah SPBU sempat membuat para pengendara mencari lokasi pengisian yang masih memiliki stok Pertalite.
“Kemarin ada beberapa SPBU yang memasang pemberitahuan bahwa BBM masih dalam proses pengiriman. Saat itu yang terlihat masih tersedia di wilayah Jalan Mayjen Sungkono dan Jalan Diponegoro, tetapi karena banyak kendaraan yang menuju ke sana untuk membeli Pertalite, antreannya juga cukup panjang,” kata Wito.
Situasi tersebut menjadi perhatian para pengemudi transportasi online dan masyarakat yang aktivitas sehari-harinya bergantung pada kendaraan bermotor. Dengan adanya rencana penerapan aturan baru pembelian BBM subsidi menggunakan STNK, masyarakat berharap pemerintah dan pihak terkait memberikan sosialisasi secara jelas dan merata agar kebijakan tersebut dapat berjalan efektif tanpa menimbulkan kebingungan maupun kepanikan di tengah masyarakat.


















