Oleh: Achmad Fuad Afdlol *
Kasus atau perkara asusila di Kabupaten Lumajang tampaknya memiliki pola yang berulang: mencuat ke publik, menjadi perbincangan hangat, lalu berakhir damai atau berhenti di tengah jalan tanpa kejelasan sanksi hukum. Fenomena ini bukan sekadar persoalan hukum, melainkan sudah menyentuh dimensi moral dan masa depan generasi muda.
Ketika perkara asusila diselesaikan dengan damai, bahkan hanya melalui pemberian denda maka pesan yang sampai ke masyarakat menjadi kabur. Seolah-olah perbuatan amoral adalah pelanggaran ringan yang bisa ditebus dengan uang. Dalam jangka panjang, ini berpotensi menormalisasi perilaku menyimpang, terutama di kalangan kawula muda yang sedang mencari jati diri dan teladan.
Jika pelanggaran moral tidak diberi sanksi tegas, maka generasi muda akan belajar bahwa semuanya bisa diselesaikan secara instan tanpa konsekuensi.
Yang lebih memprihatinkan, banyak kasus amoral justru melibatkan pejabat publik atau figur yang selama ini diposisikan sebagai tokoh masyarakat. Bahkan, beberapa di antaranya sempat viral dan menyebar luas di ruang publik. Namun setelah itu, kasus-kasus tersebut seolah menguap tanpa penjelasan resmi. Di titik ini, kepercayaan publik terhadap penegakan aturan diuji.
Sikap diam pejabat terkait semakin memperkuat kesan adanya pembiaran. Padahal, jabatan publik melekat dengan tanggung jawab moral yang lebih besar. Ketika seorang pejabat atau ASN terjerat kasus asusila, dampaknya tidak hanya pada institusi, tetapi juga pada persepsi masyarakat terhadap negara dan hukum itu sendiri.
Pejabat publik seharusnya menjadi contoh. Jika mereka justru dilindungi dengan dalih damai, maka rasa keadilan masyarakat akan runtuh.
Peran ulama dan tokoh agama pun tak luput dari sorotan. Di tengah maraknya kasus amoral, suara ulama justru jarang terdengar. Sikap enggan berkomentar atau memilih diam menimbulkan kekecewaan sebagian masyarakat yang berharap adanya panduan moral yang tegas dan menenangkan.
Padahal, di berbagai kesempatan, Bupati Lumajang telah berulang kali mengingatkan pejabat publik, khususnya ASN, agar menjaga etika dan tidak melakukan perbuatan asusila. Namun realitas di lapangan menunjukkan bahwa peringatan moral tanpa sanksi tegas belum cukup kuat untuk mencegah pelanggaran.
Imbauan itu penting, tapi tanpa penegakan aturan yang jelas, jangan sampai imbauan hanya akan menjadi formalitas saja.
Jika kondisi ini terus dibiarkan, Lumajang berisiko menghadapi krisis keteladanan. Generasi muda akan tumbuh dengan pemahaman keliru bahwa status, jabatan, atau uang bisa menjadi tameng dari sanksi hukum dan sosial. Inilah alarm bahaya yang seharusnya segera disadari bersama.
Penanganan kasus asusila tidak bisa hanya berhenti pada kata “damai”. Ia membutuhkan ketegasan hukum, keterbukaan, serta keberanian moral dari semua pihak pemerintah, aparat penegak hukum, tokoh agama, hingga masyarakat. Tanpa itu, damai yang diciptakan hari ini justru bisa menjadi sumber masalah moral yang lebih besar di masa depan.
*) Penulis : Anggota PWI Kabupaten Lumajang Bidang Hukum dan Advokasi.
*) Tulisan Opini ini sepenuhnya tanggung jawab penulis dan tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi beritabangsa.id.
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id


















