Opini

Optimalisasi Mutu Pelayanan Kesehatan Melalui Penerapan Patient Safety

48
×

Optimalisasi Mutu Pelayanan Kesehatan Melalui Penerapan Patient Safety

Sebarkan artikel ini
kesehatan

Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, Pasal 40, ayat (1) Rumah sakit wajib mendapatkan akreditasi setidaknya sekali setiap tiga tahun dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan, dan ayat (2) Akreditasi rumah sakit dilakukan oleh lembaga independen, baik dalam negeri maupun luar negeri, sesuai dengan ketentuan akreditasi yang berlaku.

Pemerintah mengakui rumah sakit yang telah memenuhi persyaratan tertentu dengan memberikan akreditasi (Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, 2003). Keselamatan pasien menjadi fokus utama dalam masalah kualitas pelayanan.

Lingkungan kerja, masalah terkait kondisi pasien, aliran komunikasi yang tidak tepat, penggunaan fasilitas yang tidak sesuai, serta kebijakan dan prosedur yang tidak memenuhi standar merupakan beberapa variabel yang berkontribusi terhadap kejadian tak terduga (KTD), yang sering terjadi pada pasien selama perawatan.

Menurut Iswati (2013), semua faktor ini berkontribusi pada berbagai kecelakaan keselamatan pasien, mulai dari yang kecil yang dapat diatasi hingga yang lebih serius yang menyebabkan cacat atau bahkan kematian.

Mengurangi frekuensi insiden keselamatan pasien (IKP) merupakan salah satu tujuan keselamatan pasien. Insiden keselamatan pasien adalah keadaan atau peristiwa yang tidak disengaja yang menyebabkan pasien mengalami kerugian yang dapat dihindari.

Menurut Gunawan, Widodo, dan Harijanto (2015), IKP mencakup peristiwa sentinel, peristiwa tak terduga (KTD), peristiwa hampir celaka (KNC), peristiwa tanpa cedera (KTC), dan peristiwa berpotensi cedera (KPC).

Dengan menciptakan inisiatif keselamatan dan lingkungan kerja untuk menumbuhkan budaya keselamatan di kalangan perawat, rumah sakit yang mengakui statusnya sebagai Organisasi dengan Keandalan Tinggi (HRO) menempatkan prioritas tinggi pada peningkatan kualitas layanan (Hughes, 2008).

Menurut Hughes (2008), menciptakan budaya keselamatan pasien sangat penting untuk menyediakan layanan berkualitas tinggi dan aman, sedangkan meningkatkan keselamatan adalah langkah pertama dalam melakukannya.

Dalam Hughes (2008), Mitchell menegaskan bahwa perawat memainkan peran krusial dalam pertumbuhan keselamatan dan kualitas pasien.

Salah satu cara untuk meningkatkan permintaan akan informasi baru guna meningkatkan kinerja sistem dan individu adalah melalui pelatihan (Henriksen & Dayton, 2006).

Menurut Marquis dan Huston (2006), inisiatif pengembangan staf yang melibatkan instruksi dan pelatihan berhasil meningkatkan produktivitas perawat. Dengan pembentukan aturan keselamatan pasien, Komisi Sertifikasi Rumah Sakit (KARS) telah menetapkan gerakan keselamatan pasien sebagai landasan dan acuan untuk sertifikasi rumah sakit (Kementerian Kesehatan Indonesia, 2006).

Gerakan keselamatan pasien adalah gerakan yang mengintegrasikan kewajiban manusia dan prinsip moral. Sebagai penyedia layanan kesehatan, rumah sakit perlu mengadopsi keselamatan sebagai nilai baru dalam budaya organisasinya dan membuat komitmen yang tegas untuk berubah yaitu, beralih dari budaya saling menyalahkan menuju budaya keselamatan (Cahyono, 2008).

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 300250Example 468x60