Kode etik yang diikuti oleh perawat dan tenaga medis lainnya erat kaitannya dengan malpraktik dan keselamatan pasien.
Kontrak sosial antara masyarakat dan profesi keperawatan mengatur profesionalisme dalam keperawatan. Karena perawat dipercaya oleh masyarakat, mereka harus memenuhi tanggung jawab mereka dengan mematuhi standar kompetensi dan tanggung jawab moral yang tinggi.
Selama pasien berada di rumah sakit, perawat bertanggung jawab atas keselamatan dan keamanan mereka. Pembatasan legislatif yang lebih ketat yang dapat mengontrol kualitas dan layanan, serta sanksi bagi perawat yang gagal melaksanakan tanggung jawabnya, diperlukan bagi perawat.
Prosedur Operasional Standar (SOP) dan kode etik yang telah ditetapkan harus diikuti oleh perawat dalam melaksanakan tugasnya.
METODOLOGI PENELITIAN
Penelitian ini dilakukan dengan mengkaji berbagai jurnal ilmiah online. Pembahasan dan kesimpulan mengenai isu yang dibahas, dihasilkan melalui pengolahan dan analisis hasil pencarian.
Pendekatan kualitatif diterapkan, yang melibatkan pengumpulan sebanyak mungkin informasi untuk analisis khususnya tinjauan literatur yang menekankan pentingnya perencanaan dan pelaksanaan keperawatan.
Google Scholar, jurnal, buku referensi, dan tesis termasuk dalam tinjauan literatur. Perencanaan dan pelaksanaan keperawatan adalah kata kunci yang digunakan.
Literatur yang digunakan adalah 7 karya literatur yang diterbitkan 10 tahun terakhir
HASIL PENELITIAN
Ada beberapa faktor yang memengaruhi cara pelaksanaan program keselamatan pasien. Faktor-faktor tersebut meliputi komunikasi, etika, suasana organisasi, dan tingkat pengetahuan.
Jika tenaga kesehatan memiliki pemimpin yang siap bekerja sama dalam pelaksanaan keselamatan pasien, budaya keselamatan pasien akan terbentuk.
Selain itu, komunikasi dan keahlian memiliki dampak pada cara keselamatan pasien dilaksanakan. Etika merupakan komponen krusial dalam pelaksanaan keselamatan pasien.
Etika sangat penting karena berkaitan dengan protokol yang digunakan saat memberikan perawatan keperawatan atau melaksanakan tugas di bidang medis.
Tenaga medis dan tenaga kesehatan diwajibkan mematuhi peraturan kesehatan dan kode etik saat memberikan layanan kesehatan.
Hal ini untuk mencegah atau mengurangi kemungkinan malpraktik. Berikut adalah hasilnya :
1. Sebelum mengambil tindakan, perawat mengidentifikasi gelang identitas dan memperkenalkan diri.
2. Perawat menjelaskan proses yang akan dilakukan sebelumnya dengan menggunakan bahasa yang jelas dan mudah dipahami dan mereka memperkenalkan perawat yang akan bertugas selanjutnya.
3. Sebelum memberikan obat, perawat memeriksa gelang identitas pasien. Mereka juga membahas dosis, waktu pemberian, dan efek samping obat.
4. Perawat mendiagnosis pasien sebelum operasi. Sebelum melakukan perawatan bedah, perawat memberikan formulir persetujuan dan menjelaskan sifat operasi.
5. Perawat mengenakan sarung tangan selama operasi.
6. Perawat memasang pagar tempat tidur, melaksanakan strategi pencegahan jatuh, dan menyebarkan informasi tentang risiko jatuh.


















