Sebelum menjadi mitra penyalur SPHP, pengecer dan pelbagai saluran itu harus mendaftar dan direkomendasi dinas ketahanan pangan dan unit pengelola teknis (UPT) pengelola pasar. Baru kemudian diajukan ke kantor pusat BULOG untuk mendapatkan persetujuan. Bila disetujui, mitra harus mengunduh aplikasi yang dikembangkan BULOG: Klik SPHP. Order beras SPHP hanya bisa dilakukan lewat aplikasi ini.
Belum cukup. Saat mitra menjual beras ke konsumen, warga mesti membawa KTP untuk keperluan foto dan diunggah di aplikasi tersebut. Bahkan, pengecer harus menandatangani surat pernyataan di atas materai berisi dua hal. Pertama, menjual secara jujur: maksimal sesuai HET, tidak membuka kemasan dan mencampur dengan beras lain, dan memastikan melego 2 kemasan 5 kg ke konsumen dan tak dijual kembali. Lalu, menyediakan informasi nama toko, alamat, harga jual, kemasan, dan layanan pengaduan.
Kedua, kalau melanggar ketentuan itu pengecer bersedia ditindak sesuai Pasal 62 UU Nomor 8 Tahun 1998 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar. Lalu, ketentuan Pasal 139 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan sanksi penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar. Akibat persyaratan ini, sejumlah calon pengecer mundur teratur. Mereka khawatir tak bisa memastikan beras di konsumen tak dijual lagi.
Persyaratan super ketat seperti ini belum diberlakukan di tahun sebelumnya. Soal kemasan, misalnya, tahun lalu beras SPHP kemasan 50 kg bisa disalurkan melalui pengecer, juga lewat penggilingan dan pedagang pasar induk seperti di Pasar Induk Beras Cipinang. Hampir bisa dipastikan karena skema super ketat ini yang membuat penyaluran SPHP seret. Dari 12-26 Juli 2025 yang tersalur baru 2.591 ton beras.
Di sisi lain, harga beras terus naik. Merujuk data Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok Kementerian Perdagangan, harga beras di Juli, misalnya, merambat ke atas setiap minggunya. Harga adalah indikator yang relatif jujur. Kalau harga terus naik itu pertanda pasokan beras di pasar terbatas. Beras SPHP yang diharapkan mengguyur pasar dalam jumlah besar, masif, dan menjangkau wilayah luas ternyata jauh dari harapan. Di tengah pasokan beras dari swasta yang mengempis, ini bikin waswas.
Saat ini penggilingan dan pedagang beras rerata tidak memiliki stok memadai. Sebagian dari mereka bahkan berhenti beroperasi. Menambah stok dengan menyerap gabah bisa saja dilakukan. Tapi dengan harga gabah Rp7.500-Rp7.800, bahkan lebih Rp8.000/kg, hampir bisa dipastikan tidak bisa menjual beras premium dengan HET Rp14.900/kg alias merugi. Kalau menjual di atas HET akan digaruk Satgas Pangan.
Dalam situasi seperti ini, pasokan beras ke pasar tergantung aliran stok BULOG. Masalahnya, dengan penyaluran SPHP yang seret menuntut otoritas untuk mencari skema lain yang memungkinkan aliran lebih lancar tanpa meninggalkan tata kelola yang baik. Tuntutan ini kian niscaya manakala stok beras di pasar kian tipis. Dengan stok beras BULOG 4,2 juta ton, fokus pemerintah saat ini mestinya menyalurkan. Bukan menyerap. Jangan sampai muncul pemeo: kalau (penyaluran) bisa dipersulit, mengapa dipermudah.
(*) Penulis adalah mantan wartawan Gatra di Jakarta, dan pengamat pangan Indonesia.
*) Tulisan Opini ini sepenuhnya tanggung jawab penulis dan tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi beritabangsa.id
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id.


















