Opini

Penyaluran Beras Bulog: Kalau Bisa Dipersulit Mengapa Dipermudah

50
×

Penyaluran Beras Bulog: Kalau Bisa Dipersulit Mengapa Dipermudah

Sebarkan artikel ini
Bulog
Gambar ilustrasi

Secara makro, kenaikan harga beras akan berdampak pada inflasi dan level kemiskinan, sedangkan secara mikro akan membuat kantong warga kian terkuras untuk membeli beras. Mereka yang hanya beberapa jengkal di atas garis kemiskinan potensial menjadi kaum pariah baru. Merujuk kalkulasi Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, M Ikhsan, kenaikan 10% harga beras membuat kemiskinan naik 1,3%.

Merujuk data BPS, pada semester I-2025 harga beras di penggilingan naik 1,54%, di grosir 3,08%, dan di eceran 2,03%. Secara persentase tidak besar. Tapi di bulan-bulan tertentu kenaikannya tinggi. Atau di wilayah bukan produsen padi, seperti di Papua dan Maluku, persentase kenaikan harga amat tinggi. Lalu, lima dari enam bulan di semester I-2025 beras jadi penyumbang inflasi. Hingga pekan ketiga Juli 2025 beras naik di 205 kabupaten/kota, naik dari pekan sebelumnya (176 kabupaten/kota).

Penyaluran bantuan pangan beras dan beras SPHP diharapkan dapat menanggulangi gejolak harga, menjaga pasokan di pasar dan menjaga daya beli warga, mengendalikan inflasi, dan pemanfaatan CBP agar tidak makin berumur. Per 30 Juni 2025 sebesar 1,81 juta ton dari 4,19 juta ton beras stok di BULOG (43,5%) berusia lebih empat bulan. Idealnya beras hanya disimpan 4 bulan. Lebih dari itu beras harus disalurkan. Kalau tidak, ada risiko turun volume, turun mutu, dan biaya pengelolaan yang membengkak.

Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, penyaluran beras SPHP tahun ini jauh lebih ketat. Tentu agar penyaluran sesuai tujuan. Bukan dioplos atau diselewengkan, seperti yang ramai menjadi perbincangan publik saat ini. Pengetatan, merujuk Keputusan Kepala Bapanas No. 215/2025, dimulai dari kemasan. Penyaluran SPHP tahun ini dalam kemasan retail: 5 kg. Kemasan 50 kg hanya untuk wilayah timur Indonesia: Maluku dan Papua.

SPHP menjangkau masyarakat melalui enam saluran. Empat di antaranya harus mendapatkan rekomendasi dinas ketahanan pangan/pemda. Yaitu toko pengecer di pasar tradisional, toko binaan pemda, koperasi desa/kelurahan merah putih, gerakan pangan murah (GPM) oleh dinas ketahanan pangan/pemda. Ditambah lagi toko milik BUMN dan instansi pemerintah (kementerian/lembaga, TNI/Polri melalui toko, koperasi atau GPM). Jejaring Rumah Pangan Kita mitra BULOG dan toko di luar pasar belum bisa ikut.

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 300250Example 468x60