Faktor Penyebab Stagnasi
1. Basis Pajak yang Terbatas: Salah satu faktor utama yang menyebabkan tax ratio stagnan
adalah basis pajak yang sempit. Data menunjukkan bahwa dari sekitar 200 juta
penduduk usia produktif, hanya sekitar 45 juta yang terdaftar sebagai wajib pajak, dan
lebih sedikit lagi yang benar-benar membayar pajak. Hal ini mencerminkan tantangan
besar dalam memperluas cakupan wajib pajak.
2. Ekonomi Informal yang Dominan: Ekonomi informal di Indonesia diperkirakan
mencapai 56% dari total PDB. Sektor ini sulit dijangkau oleh sistem perpajakan karena
kurangnya dokumentasi yang memadai, seperti laporan keuangan atau catatan
transaksi.
3. Kepatuhan Pajak yang Rendah: Kepatuhan pajak masyarakat Indonesia masih relatif
rendah. Banyak wajib pajak yang belum melaporkan penghasilannya secara benar, baik
karena kurangnya kesadaran maupun adanya celah dalam sistem pengawasan.
4. Kebijakan Pajak yang Kurang Optimal: Kebijakan perpajakan di Indonesia sering kali
dianggap belum optimal dalam menggali potensi pajak yang ada. Misalnya, tarif PPN sebesar 11% yang diterapkan sejak 2022 masih lebih rendah dibandingkan dengan negara-negara lain di ASEAN yang rata-rata mencapai 15%.
Upaya Pemerintah Melalui Kebijakan Pajak
Pemerintah Indonesia telah mengambil sejumlah langkah strategis untuk meningkatkan tax ratio. Beberapa kebijakan penting yang relevan antara lain:
1. UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP): Undang-undang nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) merupakan salah satu
terobosan besar dalam sistem perpajakan Indonesia. Melalui UU ini, pemerintah memperkenalkan sejumlah kebijakan, seperti:
a) Kenaikan Tarif PPN: Dari 10% menjadi 11% mulai April 2022, dan direncanakan naik menjadi 12% pada 2025. Program Pengungkapan Sukarela (PPS): Memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk mengungkapkan harta
yang belum dilaporkan dengan tarif pajak tertentu. Program ini berhasil mengumpulkan penerimaan pajak sebesar Rp61,01 triliun.
b) Implementasi Pajak Karbon: Pajak karbon mulai diterapkan secara bertahap pada 2022 melalui UU HPP. Kebijakan ini tidak hanya bertujuan meningkatkan


















