Opini

Permendag 36/2023 Rugikan PMI, Harus Direvisi

1182
×

Permendag 36/2023 Rugikan PMI, Harus Direvisi

Sebarkan artikel ini
Permendag

Masalah ini ternyata sudah jadi polemik beberapa bulan terakhir setelah Direktorat Jenderal Bea Cukai menerima banyak keluhan.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, pun kini mendapat cercaan dan desakan diganti. Bahkan semua pihak mendukung revisi Permendag 36 tahun 2023 tersebut.

Scroll untuk melihat berita

Tidak hanya PMI, keluhan juga datang dari sejumlah pengusaha. Kenapa? Sebab aturan itu turut membatasi impor bahan baku atau penolong. Padahal bahan baku atau penolong menjadi pendorong kinerja manufaktur.

Kembali ke soal PMI. Barang yang tertahan itu di antaranya bahan pangan, baju, alat-alat ringan, dan makanan unik luar negeri.

PMI ini bekerja beberapa tahun, uang dikumpulkan lalu ingin memberikan hadiah barang kepada orangtua atau keluarganya di kampung Indonesia tapi dihalang.

Barang yang mereka beli dari uang hasil peras keringat di negeri orang, jika mengacu ke Permendag 36 tahun 2023 itu, harus dikembalikan ke negara asal.

Ada opsi lain adalah dimusnahkan. Ini yang bikin miris ngilu hati. Mereka ini para penyumbang devisa negara 159 triliun tidak dihargai di negerinya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *